Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ahli Forensik Digital Diperiksa

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, ahli forensik digital Rismon Sianipar telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam keterangannya usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025), Rismon mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan metodologi ilmiah yang digunakannya dalam menganalisis dugaan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

"Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji," ujarnya kepada awak media.

Rismon mengaku menerima 97 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia menolak menjawab beberapa pertanyaan yang dianggapnya bersifat teknis dan berkaitan dengan ranah keilmuannya.

Lebih lanjut, Rismon menjelaskan bahwa fokus pertanyaannya adalah terkait lembar pengesahan milik Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi. Ia memaparkan bagaimana dirinya melakukan kajian secara ilmiah dan teliti terhadap dokumen-dokumen tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga menanyakan perihal laporan terhadap Jokowi yang dibuat pada 30 April 2025 lalu, termasuk konten-konten yang ia unggah di media sosial.

"Ya terkait dengan akun X saya juga, akun X @sianiparrismon, dan akun diskusi saya dengan Pak Roy Suryo di diskursus network, berikut juga dengan video saya di akun Bali G, akun YouTube, Bali G Akademi, dimana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode. Jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak terpaku pada nama-nama terlapor yang beredar di media. Ia menegaskan bahwa fokus utamanya adalah pada apa yang tercantum dalam undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.

"Yang kami jadikan patokan bukanlah nama yang beredar di media itu, tetapi yang secara de jure apa yang ada dalam undangan klarifikasi," tegasnya.

Dalam undangan tersebut, disebutkan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27 Undang-Undang ITE, serta Pasal 35 dan 32 Undang-Undang ITE.

Fauzi juga menyoroti bahwa dalam undangan tersebut, peristiwa yang diperkarakan terjadi pada 26 Maret 2025, namun tidak dijelaskan secara rinci siapa terlapornya. Hanya saja, nama pelapor disebutkan dengan jelas, yaitu Ir. H. Joko Widodo.

Lebih lanjut, Fauzi menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan klarifikasi yang cukup saat pemeriksaan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan tersebut bersifat klarifikasi, bukan panggilan polisi.

"Karena kami menilai memang tidak ada perkara pidana di sini. Ini adalah perkasa klien kami seorang ilmuwan menggunakan metode ilmu yang dikuasai Pak Rismon memberikan pandangan-pandangan yang sifatnya scientific. Itu juga yang dilakukan Pak Roy, dr Tifa. Sehingga saya kira sekali klien kami klarifikasi cukup sudah, tidak perlu lagi klarifikasi," paparnya.

Kombes Ade Ary Syan Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebelumnya mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 29 saksi yang diperiksa terkait laporan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Sampai dengan saat ini, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, setidaknya ada 29 saksi yang telah diambil keterangannya dalam proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan," jelas Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (22/5).