BNN Ungkap Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepulauan Riau, Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar: 2 Ton Sabu Diamankan di Kepulauan Riau

Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 2 ton di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Operasi pengungkapan ini menandai rekor baru sebagai penangkapan narkoba terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi ini dalam konferensi pers di Batam. Beliau menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti sabu seberat 2 ton ditampilkan dalam konferensi pers. Narkotika tersebut dikemas rapi dalam bungkusan teh China, yang masing-masing diperkirakan memiliki berat sekitar 1 kilogram. Modus operandi ini tergolong umum digunakan oleh sindikat narkoba internasional untuk mengelabui petugas.

Sabu tersebut disita dari Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang berhasil diintersepsi oleh petugas gabungan pada hari Rabu, 21 Mei, dini hari di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan puluhan dus yang disembunyikan di kompartemen khusus di lambung kapal. Total terdapat 67 dus berwarna cokelat yang dibungkus plastik, dan di dalamnya berisi sabu dalam kemasan teh China.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan enam orang anak buah kapal (ABK). Dari enam ABK tersebut, empat di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial HS, LC, FR, dan RH. Sementara dua ABK lainnya merupakan Warga Negara (WN) Thailand, dengan inisial WP dan TL.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara BNN, Bea Cukai, dan TNI AL dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia. BNN akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memerangi kejahatan narkotika secara komprehensif.