Wafatnya Seorang Ayah Membuka Tabir Keluarga: Istri Kedua dan Warisan yang Diperebutkan

Kematian seorang kepala keluarga di Malaysia baru-baru ini menjadi awal dari terkuaknya sebuah rahasia yang mengguncang keluarganya. Almarhum, yang selama ini dikenal sebagai sosok suami dan ayah yang baik, ternyata menyimpan fakta penting tentang kehidupan pribadinya yang baru terungkap setelah ia tiada.

Setelah prosesi pemakaman selesai, satu per satu anggota keluarga mulai menyadari adanya kejanggalan. Fakta yang paling mengejutkan adalah kenyataan bahwa almarhum ternyata memiliki tiga orang istri, bukan hanya satu seperti yang selama ini mereka ketahui. Ibu dari wanita yang membagikan kisah ini di media sosial ternyata adalah istri kedua.

Kisah pilu ini bermula ketika seorang wanita, yang identitasnya dirahasiakan, mencurahkan isi hatinya di media sosial. Ia mengungkapkan rasa terkejut dan kecewanya setelah mengetahui bahwa ayahnya telah menikah dengan tiga wanita dan memiliki empat orang anak dari pernikahan-pernikahan tersebut. Dua anak dari istri pertama, satu dari istri kedua (ibunya), dan satu dari istri ketiga. Ia mengaku selama ini tidak pernah mengetahui fakta tersebut.

"Almarhum bapak menikah dengan tiga orang dan memiliki empat anak biologis. Dua dari mantan istri pertama, satu dari istri saat ini dan satu lagi dari mantan istri ketiga," tulisnya di media sosial.

Namun, permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Setelah fakta poligami terungkap, muncul masalah baru terkait pembagian warisan. Istri ketiga almarhum disebut-sebut berusaha menguasai harta peninggalan, termasuk sebidang tanah dan rumah. Wanita tersebut, bersama adiknya, kemudian berusaha mengurus pembagian warisan sesuai dengan hukum faraid, sistem pembagian warisan dalam Islam.

Namun, ketika mereka mendatangi kantor pertanahan, mereka kembali dikejutkan dengan fakta bahwa nama penerima hibah tanah dan rumah tersebut adalah anak dan istri almarhum yang lain, bukan ibu mereka. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menghilangkan hak waris ibu dan dirinya.

"Saat diperiksa secara detail, pegawai kantor tersebut berkata jika ada orang yang mengaku bapaknya itu hanya menikah satu kali dan ada satu orang anak," ungkapnya.

Merasa terpukul dan tidak berdaya, wanita tersebut kini hanya bisa menunggu proses hukum berjalan. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya sebagai ahli waris dapat terpenuhi. Unggahannya di media sosial pun mendapat perhatian luas dari warganet yang memberikan berbagai dukungan dan saran. Beberapa warganet menyarankan agar ia membuat laporan polisi karena menduga adanya tindakan penipuan dalam proses pengurusan warisan tersebut. Sementara yang lain menyarankan agar ia menunjuk seorang pengacara untuk membantu menyelesaikan kasus ini secara hukum.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dan komunikasi dalam keluarga, terutama terkait dengan masalah warisan. Selain itu, kasus ini juga menyoroti kompleksitas hukum waris, khususnya dalam konteks perkawinan poligami. Proses hukum yang panjang dan rumit menanti wanita ini dan keluarganya, namun mereka berharap kebenaran akan terungkap dan keadilan akan berpihak pada mereka.