Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Anak Buah Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkotika
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam menghadirkan pemandangan yang mencengangkan, mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Satria Nanda, bersama sembilan anggotanya serta dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika, menghadapi tuntutan hukum yang sangat serius. Satria Nanda sendiri terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Tiwik, Andi Bayu Mandala Putra Syadli, dan Douglas RP Napitupulu ini, menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, dengan tegas membacakan tuntutan yang memberatkan para terdakwa.
JPU meyakini bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Dalam uraiannya, JPU menyoroti bagaimana Satria Nanda terlibat dalam persekongkolan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal. Tindakannya meliputi penjualan, pembelian, penerimaan, dan menjadi perantara dalam transaksi narkoba. Lebih lanjut, JPU menekankan bahwa tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Satria Nanda. Perbuatannya dianggap terencana, sistematis, dan terkait dengan jaringan sindikat narkotika internasional yang luas. Statusnya sebagai aparat penegak hukum dan seorang atasan yang seharusnya menjadi contoh, justru disalahgunakan untuk terlibat dalam peredaran narkoba. Sikapnya yang tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, semakin memberatkan posisinya.
Selain Satria Nanda, beberapa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya juga menghadapi tuntutan hukuman mati, yaitu Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah, dan Wan Rahmat. Sementara itu, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut hukuman seumur hidup.
Nasib dua terdakwa dari kalangan sipil, Dzulkifli dan Azis, yang diduga berperan sebagai pengedar, juga tidak kalah berat. JPU menuntut mereka dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 3,85 miliar.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Senin mendatang, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum mereka. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba dan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.