Zarof Ricar, Makelar Kasus di Pusaran Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Mengaku Tertekan Saat Diperiksa
Zarof Ricar Bantah Keterangan dalam BAP Terkait Kasus Suap Eks Ketua PN Surabaya
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan tersebut, Zarof membantah beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa.
Jaksa membacakan BAP Zarof terkait dugaan upaya pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membebaskan kliennya. Dalam BAP tersebut, Zarof disebut mengetahui bahwa Lisa meminta bantuannya untuk mengenalkan kepada Ketua PN Surabaya agar perkara Ronald dapat diputuskan bebas. Namun, Zarof membantah hal tersebut.
"Tidak ada itu," tegas Zarof di hadapan majelis hakim.
Zarof mengaku hanya sebatas mengenalkan Lisa kepada Rudi Suparmono melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah perkenalan itu, ia mengklaim tidak pernah lagi berkomunikasi dengan keduanya.
Pengakuan Tekanan Selama Pemeriksaan
Dalam persidangan, Zarof juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat tertekan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan hingga larut malam, membuatnya tidak konsentrasi.
"Saya merasa tertekan karena sampai dari pagi sampai tengah malam, Pak, jadi saya sudah tidak kontrol lagi, Pak," ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai bentuk tekanan yang dialaminya, Zarof hanya menjawab bahwa dirinya merasa capek dan tidak mendapatkan ancaman.
Hakim Minta Jaksa Hadirkan Penyidik
Menanggapi bantahan Zarof terhadap isi BAP, Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Zarof sebagai saksi atau verbalisan. Hal ini bertujuan untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan antara Zarof dan BAP.
"Kita panggil aja verbalisan ini aja untuk keterangannya, gimana, Pak jaksa?" tanya hakim.
JPU menyanggupi permintaan hakim tersebut.
Kasus Gratifikasi yang Menjerat Eks Ketua PN Surabaya
Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang tersebut diduga diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Jaksa menduga uang itu diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai dengan keinginan Lisa Rachmat, dengan anggota majelis Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Jaksa penuntut umum mendakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat.