Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur: Hakim Tegaskan Kewenangan Pengadilan Tipikor

Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur: Hakim Tegaskan Kewenangan Pengadilan Tipikor

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025, memutuskan untuk menyatakan gugur praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan status tersangka yang dikenakan kepadanya dalam kasus dugaan suap terkait perkara Harun Masiku, eks calon anggota legislatif PDI-P. Hakim tunggal, Afrizal Hady, dalam putusannya menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan mengingat berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hakim Afrizal Hady merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait batasan waktu pengajuan praperadilan. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa permohonan praperadilan gugur ketika sidang pertama perkara pokok dimulai. Lebih lanjut, hakim mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana otomatis gugur setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dengan dilimpahkannya berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, kewenangan atas status tersangka beralih dari KPK ke Pengadilan Tipikor. Status tersangka Hasto kini berubah menjadi terdakwa, dan kewenangan penahanan berada di tangan hakim, bukan lagi penyidik atau penuntut umum KPK. Oleh karena itu, lanjut hakim, praperadilan yang diajukan Hasto tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim juga menambahkan bahwa mengabulkan praperadilan dalam situasi ini berpotensi menimbulkan konflik dengan proses peradilan di Pengadilan Tipikor. Pelimpahan berkas perkara menandai dimulainya pemeriksaan pokok perkara, sehingga permohonan praperadilan menjadi tidak relevan dan harus dinyatakan gugur. Putusan ini mengakhiri upaya hukum Hasto melalui jalur praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Putusan ini memiliki implikasi penting terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini. Dengan gugurnya praperadilan, fokus kini beralih sepenuhnya ke persidangan di Pengadilan Tipikor. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor akan menjadi arena utama untuk menguji kebenaran dan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan pembelaan dari terdakwa Hasto Kristiyanto. Publik kini menantikan jalannya persidangan untuk melihat bagaimana proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berlangsung.

Langkah hukum selanjutnya yang dapat diambil oleh Hasto Kristiyanto setelah putusan praperadilan ini masih terbuka. Ia masih dapat mengajukan berbagai upaya hukum lainnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, dengan gugurnya praperadilan, peluang keberhasilan upaya hukum di luar proses persidangan utama tersebut akan semakin kecil.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait putusan gugurnya praperadilan Hasto Kristiyanto:

  • Putusan hakim mengacu pada putusan MK dan SEMA terkait batas waktu pengajuan praperadilan.
  • Kewenangan atas status tersangka dan penahanan telah beralih ke Pengadilan Tipikor setelah pelimpahan berkas perkara.
  • Praperadilan dianggap tidak relevan karena berpotensi menimbulkan konflik dengan proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
  • Sidang perdana kasus di Pengadilan Tipikor akan segera digelar.
  • Hasto Kristiyanto masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lainnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.