Tragedi di Grobogan: Ibu dan Anak Meregang Nyawa Tertabrak Kereta Api Blora Jaya

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Grobogan Renggut Nyawa Ibu dan Anak

Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berduka setelah sebuah kecelakaan tragis merenggut nyawa seorang ibu dan anak perempuannya yang masih balita. Insiden nahas ini terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu otomatis di Desa Boloh, Kecamatan Toroh, pada Senin (26/5/2025) pagi.

Korban diketahui bernama KS (26) dan putrinya, AS (4). Sepeda motor yang mereka kendarai tertabrak Kereta Api Blora Jaya, mengakibatkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut keterangan dari Satlantas Polres Grobogan, peristiwa ini terjadi ketika KS dan AS baru saja kembali dari pasar dan hendak pulang ke rumah mereka di Desa Boloh. Diduga, KS nekat menerobos perlintasan kereta api yang saat itu sudah ditutup oleh penjaga palang pintu swadaya.

Saksi mata di lokasi kejadian menuturkan bahwa penjaga palang pintu telah berupaya memperingatkan KS untuk tidak melintas. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Pada saat bersamaan, Kereta Api Blora Jaya dengan nomor lokomotif 261 melaju dari arah Blora menuju Semarang.

"Penjaga palang pintu sudah memberi isyarat dan peringatan tetapi korban yang tidak menggunakan helm tidak memperhatikan," ujar Iptu Eko Arie, Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

Akibat benturan keras, sepeda motor yang dikendarai korban terpental hingga sejauh 35 meter. Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah duka.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. Berdasarkan keterangan saksi, pengendara sepeda motor telah melanggar aturan dengan menerobos palang pintu yang sudah tertutup.

"Masinis KA telah membunyikan klakson berulang kali sebagai peringatan. Namun karena pengendara tetap memaksakan diri untuk melintas, terjadilah tabrakan antara sepeda motor dengan KA Blora Jaya," jelas Franoto.

Tidak ada kerusakan yang dialami lokomotif maupun rangkaian kereta akibat insiden ini. Namun, Kereta Api Blora Jaya sempat mengalami keterlambatan selama 4 menit karena harus menjalani pemeriksaan sarana di Stasiun Ngrombo.

Franoto kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengendara untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

PT KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Toroh.

"KAI menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas insiden ini. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan KA. Berbagai upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan guna meminimalisasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang," pungkas Franoto.

Daftar Kata Kunci:

  • Kecelakaan kereta api
  • Perlintasan sebidang
  • Grobogan
  • Kereta Api Blora Jaya
  • Satlantas Polres Grobogan
  • PT KAI Daop 4 Semarang
  • Keselamatan perjalanan kereta api
  • Undang-Undang Perkeretaapian
  • Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Palang pintu kereta api