KPU Tetapkan Batas Akhir Pendaftaran Calon Pengganti PSU; Penetapan Pasangan Calon pada 23 Maret
KPU Tutup Pendaftaran Calon Pengganti PSU Hari Ini, Penetapan 23 Maret
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup pendaftaran penggantian pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 23.59 waktu setempat. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. KPU memberikan kesempatan terakhir bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon pengganti yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini menjadi langkah krusial dalam rangkaian persiapan PSU yang akan digelar di sejumlah daerah.
Setelah batas waktu pendaftaran berakhir, KPU akan memasuki tahapan verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan bagi calon yang diajukan. Proses ini memastikan kelengkapan administrasi dan kesiapan fisik para calon untuk mengikuti kontestasi pemilihan kembali. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, KPU selanjutnya akan menetapkan pasangan calon dan melakukan pengundian nomor urut, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam amar putusan MK. Penetapan pasangan calon yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat ini dijadwalkan pada 23 Maret 2025.
Idham Holik menjelaskan bahwa tahapan simulasi PSU telah dan akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KPU untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara ulang. Simulasi ini telah dilaksanakan di 21 daerah pada Sabtu, dengan 3 daerah lainnya akan menyusul pada Rabu. Jadwal simulasi PSU di berbagai daerah disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rincian jadwal simulasi PSU sebagai berikut:
- 21 Daerah (bervariasi berdasarkan batas waktu):
- Batas waktu 30 hari: Sabtu, 22 Maret 2025
- Batas waktu 45 hari: Sabtu, 5 April 2025
- Batas waktu 60 hari: Sabtu, 19 April 2025
- Batas waktu 90 hari: Sabtu, 24 Mei 2025
- 3 Daerah:
- Kabupaten Kepulauan Talaud: Rabu, 9 April 2025
- Provinsi Papua (klaster): Rabu, 6 Agustus 2025
- Kabupaten Boven Digoel: Rabu, 6 Agustus 2025
KPU menekankan pentingnya proses ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan demikian, diharapkan PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang terpilih secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan penyelenggaraan PSU di berbagai daerah ini menjadi tanggung jawab bersama, baik KPU, partai politik, maupun seluruh elemen masyarakat.
Proses penggantian calon dan pelaksanaan PSU ini merupakan bagian penting dari mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada. KPU bekerja keras untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari hal-hal yang dapat menghambat terciptanya pemimpin daerah yang sah dan berwibawa.