DPR RI Pertimbangkan Kapasitas APBN dalam Merespons Wacana Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait usulan peningkatan dana bantuan untuk partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Puan menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan negara sebelum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Minggu (25/5/2025).
Dalam pernyataannya, Puan Maharani menyoroti perlunya kehati-hatian dalam mengelola keuangan negara, terutama dalam konteks pemberian bantuan kepada partai politik. Menurutnya, tujuan utama dari pemberian dana bantuan adalah untuk mencegah praktik korupsi. Namun, implementasinya harus selaras dengan kemampuan APBN agar tidak menimbulkan permasalahan keuangan di kemudian hari. Puan tidak menyebutkan secara spesifik mengenai besaran ideal dana yang seharusnya dialokasikan untuk partai politik. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut memerlukan kajian mendalam dan komprehensif.
"Kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi," ujar Puan, menekankan bahwa pertimbangan utama adalah kemampuan finansial negara untuk mendukung usulan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa DPR RI akan berhati-hati dalam menindaklanjuti usulan tersebut dan akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Wacana mengenai peningkatan dana bantuan untuk partai politik sebelumnya diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto. Fitroh berpendapat bahwa salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya korupsi adalah biaya politik yang tinggi. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar partai politik diberikan dana yang lebih besar dari APBN dengan harapan dapat mengurangi praktik korupsi yang melibatkan partai politik atau proses politik secara umum.
Pengaturan mengenai bantuan keuangan untuk partai politik sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Pasal 12 huruf K undang-undang tersebut menyebutkan bahwa partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut poin penting terkait berita:
- Puan Maharani menyoroti perlunya mempertimbangkan kemampuan APBN sebelum menyetujui usulan kenaikan dana parpol.
- Tujuan pemberian dana parpol adalah untuk mencegah korupsi, namun harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
- Wakil Ketua KPK mengusulkan pemberian dana yang lebih besar untuk parpol sebagai solusi untuk mengurangi korupsi.
- Bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.