Satgas PASTI OJK Ungkap Lima Modus Penipuan Keuangan Digital yang Paling Marak, Kerugian Capai Triliunan Rupiah
OJK Ungkap Modus Penipuan Keuangan Digital yang Merugikan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus berupaya memberantas kejahatan keuangan digital yang semakin meresahkan masyarakat. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 23 Mei 2025, IASC telah berhasil memblokir dana hasil penipuan sebesar Rp 163 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian yang dilaporkan, mencapai Rp 2,6 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
IASC telah menerima sebanyak 128.281 laporan penipuan, baik yang disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan maupun laporan langsung dari masyarakat. Dari laporan tersebut, teridentifikasi 208.333 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan, dan sebanyak 47.891 rekening telah berhasil diblokir.
Lima Modus Penipuan yang Paling Sering Dilaporkan
Berdasarkan data pengaduan yang diterima IASC, terdapat lima jenis penipuan yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat, yaitu:
- Penipuan Transaksi Belanja Jual Beli Online: Modus ini melibatkan pelaku yang menyamar sebagai penjual online di berbagai platform e-commerce dan media sosial. Setelah korban mentransfer uang, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
- Penipuan Mengaku Sebagai Pihak Lain (Fake Call): Pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai petugas bank, OJK, atau aparat penegak hukum. Mereka kemudian mencoba mengelabui korban untuk memberikan data pribadi atau melakukan transfer dana.
- Penipuan Investasi Bodong: Modus ini menawarkan imbal hasil investasi yang tidak realistis dan menjanjikan keuntungan cepat. Platform investasi yang digunakan biasanya tidak berizin dan berpotensi merugikan korban.
- Penipuan Penawaran Kerja: Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, tetapi meminta sejumlah uang untuk biaya pelatihan, seragam, atau administrasi di awal. Korban seringkali tertipu karena tawaran tersebut tampak meyakinkan.
- Penipuan Berkedok Hadiah: Pelaku menginformasikan kepada korban bahwa mereka memenangkan undian atau hadiah tertentu. Untuk mencairkan hadiah tersebut, korban diminta untuk membayar biaya administrasi atau pajak.
OJK Terus Tingkatkan Upaya Pemberantasan Penipuan
Friderica Widyasari Dewi menambahkan bahwa meskipun modus penipuan terus berkembang, hingga saat ini belum ada laporan yang melibatkan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penipuan layanan keuangan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan logika (2L) sebelum berinvestasi. Masyarakat harus memastikan bahwa entitas yang menawarkan investasi terdaftar dan masuk akal secara bisnis. Hudiyanto juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas penipuan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id jika menjadi korban atau mencurigai adanya indikasi penipuan.