Kementerian ATR/BPN Tegaskan Status Lahan yang Dikuasai GRIB Jaya: Milik BMKG, Tidak Ada Sengketa!
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Menteri Nusron Wahid, memberikan pernyataan tegas terkait status lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang saat ini diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Nusron Wahid memastikan bahwa tidak ada permasalahan hukum atau sengketa yang terjadi di atas lahan tersebut.
"Kami sudah melakukan pengecekan secara menyeluruh, dan hasilnya jelas bahwa lahan tersebut berstatus hak pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)," ujar Nusron Wahid, menegaskan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Penegasan ini sekaligus membantah klaim dari pihak GRIB Jaya yang menyatakan bahwa salah satu anggotanya merupakan ahli waris yang memiliki hak atas tanah tersebut, dengan dasar bukti berupa girik.
Sengketa ini bermula ketika GRIB Jaya melakukan pendudukan atas lahan yang diklaim sebagai milik mereka. BMKG, sebagai pihak yang memiliki sertifikat hak pakai yang sah, telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal. Laporan tersebut bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang berisikan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. BMKG berharap pihak berwenang dapat segera menertibkan ormas yang menduduki dan memanfaatkan aset negara tersebut tanpa hak yang jelas.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, laporan ini diajukan sebagai upaya untuk menjaga aset negara dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG, yang telah direncanakan sejak dua tahun lalu. Namun, realisasi pembangunan terhambat akibat adanya gangguan keamanan dan pendudukan ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya kepastian hukum dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan proses penertiban dapat segera dilakukan dan pembangunan Gedung Arsip BMKG dapat dilanjutkan tanpa hambatan.