Kejagung Serahkan Aset Duta Palma Group: 221.000 Hektar Lahan Sawit untuk Optimalisasi dan Pencegahan Konflik Sosial

Kejagung Serahkan Aset Duta Palma Group: 221.000 Hektar Lahan Sawit untuk Optimalisasi dan Pencegahan Konflik Sosial

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan aset lahan sawit seluas 221.000 hektar hasil sitaan dari kasus korupsi PT Duta Palma Group kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). Langkah strategis ini diambil guna mencegah potensi konflik sosial dan memastikan optimalisasi pemanfaatan aset negara yang signifikan tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menjelaskan bahwa pertimbangan utama penyerahan aset ini adalah untuk memastikan kelanjutan operasional perkebunan sawit dan menjaga kesejahteraan masyarakat sekitar. "Penyerahan ini bertujuan agar produktivitas lahan tetap terjaga, bahkan meningkat, dan manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat terus dinikmati oleh masyarakat setempat," ujar Febrie dalam konferensi pers. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan pengelolaan aset hasil sitaan dalam konteks penegakan hukum, mengingat keterlibatan banyak tenaga kerja dan berbagai kontrak bisnis yang berjalan.

Dari total 221.000 hektar, 43.824 hektar lahan tersebar di Provinsi Riau (Kabupaten Kuantan Singigi, Rokangulu, Kampar, dan Pelawan), sedangkan sisanya, seluas 137.626 hektar, berada di Kalimantan Barat (Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas). Febrie menambahkan bahwa hingga saat ini baru tujuh perusahaan terkait kasus Duta Palma Group yang telah menyelesaikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari tahap penyidikan ke penuntutan. Proses penyerahan aset ini menandai komitmen Kejagung dalam memastikan pengelolaan aset negara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI Purn Agus Sutomo, menegaskan komitmen BUMN dalam mengelola lahan sawit tersebut secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Ia merinci rencana tata kelola lahan, yang akan dibagi menjadi beberapa kawasan regional, masing-masing seluas 17.000 hektar, dengan kepemimpinan regional yang mengawasi lima general manager. Agus Sutomo menekankan fokus pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan karyawan sebagai prioritas utama dalam pengelolaan aset tersebut. "Kami bertekad meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para karyawan," tegasnya.

Langkah Kejagung ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan aset hasil sitaan korupsi, memastikan tidak hanya penegakan hukum yang berjalan efektif, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat dan negara. Penyerahan aset ini juga menunjukkan kolaborasi yang kuat antara Kejagung dan Kementerian BUMN dalam mengelola aset negara secara optimal dan bertanggung jawab. Ke depan, pengawasan ketat terhadap pengelolaan lahan ini akan menjadi kunci keberhasilan upaya ini dalam memberikan dampak positif yang berkelanjutan.