Jakarta Tiadakan Car Free Day Akhir Pekan Ini: Protokol Keamanan Sambut Tamu Negara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil keputusan untuk meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang lebih dikenal dengan Car Free Day (CFD) pada hari Minggu, 25 Mei 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi dan pengamanan terkait kedatangan tamu negara penting yang akan melintasi kawasan strategis di jantung ibu kota.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, peniadaan CFD ini terkait dengan agenda kenegaraan yang melibatkan Perdana Menteri China. Rombongan delegasi akan melewati ruas jalan utama Sudirman-Thamrin, yang merupakan lokasi rutin pelaksanaan CFD. Guna memastikan kelancaran dan keamanan kunjungan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara kegiatan rutin mingguan ini.

Syafrin Liputo mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk memahami kondisi ini dan menyesuaikan rencana aktivitas akhir pekan mereka. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan yang biasanya menjadi pusat kegiatan CFD. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Keputusan peniadaan CFD ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (1). Pergub tersebut memberikan landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan pelaksanaan HBKB jika terdapat kegiatan berskala khusus, baik nasional maupun internasional, yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan ekstra. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran acara dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.

Car Free Day merupakan agenda rutin yang diadakan setiap hari Minggu di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara, memberikan ruang publik bagi warga untuk berolahraga dan berinteraksi sosial, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gaya hidup sehat dan ramah lingkungan. Selama pelaksanaan CFD, kendaraan bermotor dilarang melintas di ruas jalan yang telah ditentukan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung keputusan ini demi kelancaran acara kenegaraan dan keamanan bersama. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan situasi dan kegiatan pengganti CFD akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi Pemprov DKI Jakarta.