Penulis Opini Detikcom Melapor ke Dewan Pers atas Dugaan Kekerasan Pasca-Publikasi Tulisan
Dewan Pers saat ini tengah menindaklanjuti laporan dari seorang penulis opini yang karyanya dimuat di platform Detikcom. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak kekerasan yang dialami penulis, yang diduga kuat berhubungan dengan opini yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2025.
Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, menjelaskan bahwa kronologi kejadian diperoleh langsung dari laporan korban. Penulis opini tersebut mengklaim telah mengalami dua insiden kekerasan setelah artikelnya dipublikasikan. Insiden pertama terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.00, ketika korban merasa dipepet oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal. Para pengendara yang mengenakan helm itu mendorong korban hingga terjatuh dari kendaraannya. Setelah itu, pelaku memelototi korban dan mengepalkan tangan sebelum meninggalkan lokasi. Insiden kedua terjadi pada siang hari, saat korban sedang membeli makan siang di sekitar daerah Cipondoh. Kali ini, paha kanan korban ditendang oleh dua pengendara motor yang juga mengenakan helm full face, menyebabkan korban kembali terjatuh.
Merasa terancam dan trauma akibat kejadian tersebut, penulis opini kemudian meminta bantuan kepada Dewan Pers agar artikel yang telah dipublikasikan di Detikcom dapat dicabut. Penulis menduga kuat bahwa serangkaian kekerasan yang dialaminya berkaitan erat dengan opini yang telah ditulisnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan terkait pencabutan berita sepenuhnya berada di tangan redaksi media yang bersangkutan. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksional media, termasuk melakukan koreksi atau pencabutan berita demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, Komaruddin menekankan bahwa setiap pencabutan berita harus dilakukan secara transparan dan disertai penjelasan yang memadai kepada publik, guna menghindari spekulasi dan menjaga akuntabilitas media.
Saat ini, Dewan Pers belum memberikan rekomendasi atau permintaan apapun kepada redaksi Detikcom terkait pencabutan artikel opini tersebut. Pihaknya masih dalam proses verifikasi dan mempelajari laporan yang diajukan oleh penulis opini. Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan pers, sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mengenai dugaan adanya tekanan terhadap penulis, Dewan Pers mengecam segala bentuk intimidasi dan mendesak semua pihak untuk menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara-suara kritis dari masyarakat. Dewan Pers juga berpendapat bahwa permintaan pencabutan artikel oleh penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi, serupa dengan permintaan pencabutan pernyataan dari narasumber yang diwawancarai oleh media. Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghindari tindakan kekerasan dan main hakim sendiri dalam merespons kritik atau perbedaan pendapat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pemimpin Redaksi Detikcom, Alfito Deanova Gintings, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.