Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan Berujung Penangkapan Anggota Ormas
Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan Memanas: Belasan Orang Diamankan
Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap belasan orang terkait sengketa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai penghambatan proyek pembangunan gedung arsip di lahan tersebut oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama GRIB Jaya, yang mengklaim sebagai pihak ahli waris lahan.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini berhasil mengamankan 17 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan anggota ormas GRIB Jaya, sementara 6 orang lainnya mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang disengketakan. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (24/5/2025) setelah serangkaian upaya mediasi dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kronologi kejadian bermula ketika personel BMKG yang berjumlah 8 orang tiba di lokasi pada Sabtu (24/5) pukul 13.10 WIB dengan tujuan melakukan penguasaan fisik atas lahan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung. Kedatangan mereka, yang dipimpin oleh seorang Inspektur BMKG bernama Nasrul, mendapat penolakan keras dari anggota ormas GRIB Jaya dan sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris. Penolakan tersebut bahkan disertai dengan tindakan kekerasan dan atau ancaman kekerasan.
Situasi semakin memanas ketika pada pukul 15.23 WIB, pihak BMKG mendatangkan satu unit alat berat ekskavator. Upaya ini kembali dihalangi oleh kelompok GRIB Jaya, yang secara fisik menghadang alat berat tersebut untuk memasuki area lahan. Menanggapi situasi yang semakin tidak kondusif, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan pada pukul 16.00 WIB.
Selain mengamankan 17 orang yang terlibat dalam aksi penghambatan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Surat perjanjian sewa tempat usaha yang ditandatangani oleh MYT dan IW pada tanggal 15 April 2025
- Bukti transfer dari penyewa kepada MYT dan K (pihak Ormas Grib Jaya)
- Bendera ormas dan pelang Grib Jaya
- 1 unit mobil Fortuner
- 4 unit motor
- Bambu runcing
- Beberapa senjata tajam
- Kupon parkir atas nama GRIB Jaya
Setelah situasi berhasil dikendalikan, pada pukul 17.00 WIB, BMKG dibantu oleh Satpol PP Tangerang Selatan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik BMKG. Proses penertiban ini dikawal ketat oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
Penertiban bangunan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus Nomor: W29.U4/1803/HT.04.04/ Ill/2022, tanggal 2 Maret 2022, yang menguatkan kepemilikan lahan oleh BMKG.
Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, mengungkapkan bahwa GRIB Jaya telah menguasai lahan tersebut selama kurang lebih 3 tahun. Selama periode tersebut, berbagai aktivitas ilegal telah dilakukan di atas lahan tersebut.
Guswanto menambahkan bahwa sengketa tanah ini sebenarnya telah berlangsung lama, bahkan dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Pihak BMKG berharap dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, permasalahan sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan pembangunan gedung arsip BMKG dapat segera dilanjutkan.