Aksi Pencurian Motor Berujung Amuk Massa di Pandeglang, Pelaku Terdesak Biaya Pembuatan SIM

Aksi pencurian sepeda motor di Kampung Maja Solokan, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, berujung pada amuk massa terhadap pelaku berinisial AR. Insiden ini terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsekota Pandeglang, IPDA Prio Winarno, AR bersama rekannya yang bernama Joni, melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan sebuah salon kecantikan. Motor tersebut dalam keadaan kunci masih tergantung, memudahkan aksi pelaku.

AR berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun, aksinya tersebut diketahui oleh warga yang tengah bergotong royong. Korban bersama warga kemudian berhasil menangkap AR dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian Sektor Pandeglang.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap Joni, rekan AR dalam aksi pencurian tersebut. AR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya melakukan pencurian tersebut. Ia mengaku nekat mencuri motor untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

  • Kronologi Kejadian:
    • Pencurian terjadi di Kampung Maja Solokan, Pandeglang.
    • Pelaku: AR dan Joni.
    • Modus: Mencuri motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung.
    • Penangkapan: Warga yang sedang bergotong royong menangkap AR.
    • Motif: Untuk biaya pembuatan SIM.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya.