Aturan THR Pegawai Swasta dan Pekerja Lepas Resmi Dikeluarkan Pemerintah
Aturan THR Pegawai Swasta dan Pekerja Lepas Resmi Dikeluarkan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan aturan teknis pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
"Aturan teknis pencairan THR untuk karyawan swasta telah resmi diluncurkan hari ini," ungkap Yassierli. Surat edaran (SE) tersebut dikeluarkan oleh Kemnaker dan mengatur secara detail mekanisme pencairan THR bagi seluruh pekerja di sektor swasta. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menjalankan aturan ini guna memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.
Sementara itu, aturan teknis pencairan THR untuk pekerja lepas atau gig worker, seperti pengemudi ojek online, akan diumumkan pada akhir pekan ini. Kemnaker masih melakukan finalisasi aturan tersebut untuk memastikan regulasi yang adil dan komprehensif bagi seluruh pekerja informal yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Yassierli memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi hak seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.
"Kami berupaya menyelesaikan aturan untuk pekerja lepas ini sesegera mungkin, dengan target pengumuman pada akhir minggu ini," tambah Yassierli.
Sebelumnya, pemerintah telah menjamin pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu, paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada Kamis (27/2/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.
Airlangga menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk THR PNS tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu. Alokasi dana sebesar Rp 50 triliun untuk THR ASN bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat," tegas Airlangga dalam keterangan tertulisnya. Pemerintah berharap langkah ini dapat berkontribusi pada peningkatan perekonomian nasional menjelang dan selama periode Lebaran.
Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memantau pelaksanaan pencairan THR dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait pencairan THR kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan segera. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang baru dikeluarkan menjadi kunci keberhasilan program ini dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Rincian penting terkait aturan THR:
- Pegawai Swasta: Aturan teknis telah resmi dikeluarkan oleh Kemnaker.
- Pekerja Lepas/Gig Worker: Aturan teknis akan diumumkan pada akhir minggu ini.
- PNS: Pencairan THR paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, dengan alokasi dana Rp 50 triliun.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pencairan THR berjalan lancar dan tepat waktu bagi seluruh pekerja di Indonesia.