Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Musyawarah Desa Khusus Meningkat Pesat di Seluruh Indonesia
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono melaporkan kemajuan signifikan dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari inisiatif percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 41.112 Musdesus telah terlaksana secara nasional. Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat lonjakan luar biasa dengan penambahan 1.038 desa yang telah melaksanakan Musdesus, mendekati 50 persen dari total wilayah Kaltim.
Gubernur, Bupati, dan Walikota di Kaltim menargetkan penyelesaian seluruh Musdesus di provinsi tersebut pada tanggal 28 Mei. Wamenkop Ferry Juliantono menyampaikan apresiasi atas capaian ini, berharap proses pembentukan badan hukum dapat diselesaikan pada bulan Juni dan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto pada bulan Juli mendatang. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja dan acara Peluncuran serta Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus di Samarinda.
Inisiatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan mengatasi berbagai permasalahan di tingkat desa, termasuk kesulitan akses permodalan, praktik tengkulak, pinjaman online ilegal, dan kelemahan ekonomi lokal. Program ini didasari oleh Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Implementasinya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, serta diawasi langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Presiden.
Wamenkop Ferry Juliantono menegaskan bahwa pembentukan koperasi terus berjalan dan diharapkan menjadi pusat ekonomi kerakyatan. Program ini dirancang untuk mengalokasikan sumber daya negara guna mempercepat pembangunan di pedesaan, menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa.
Program ini juga bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset negara yang belum termanfaatkan secara maksimal di desa-desa. Pemanfaatan aset-aset ini untuk kegiatan koperasi desa diharapkan memungkinkan penyaluran pinjaman dengan bunga rendah dan jangka waktu yang panjang untuk mendukung kegiatan ekonomi.
Tahap selanjutnya dari program ini melibatkan notaris untuk menyelesaikan proses notarisasi di Kementerian Hukum dan HAM, serta melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyediakan kredit usaha bagi koperasi desa. Peluncuran operasional koperasi direncanakan pada bulan Oktober mendatang.
Wamenkop Ferry Juliantono menekankan bahwa program ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi desa-desa dan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat, dengan dukungan dari pemerintah dan bank-bank terkait.
Asumsi modal kerja sebesar Rp 3 miliar per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi landasan pengembangan ekonomi lokal yang lebih baik. Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekonomi di pedesaan, menghilangkan kemiskinan ekstrem, dan menciptakan lembaga ekonomi yang berkelanjutan di tingkat desa.