Kemendagri Tegaskan Batasan Kewenangan Ormas: Fungsi Penegakan Hukum Mutlak Milik Aparat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki legitimasi untuk bertindak sebagai aparat penegak hukum. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah ormas yang mencoba mengambil alih fungsi-fungsi yang seharusnya menjadi ranah eksklusif kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Plh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menyampaikan bahwa larangan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, khususnya pada Pasal 59 Ayat (2) huruf e. Pasal tersebut secara eksplisit melarang ormas untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Ormas tidak memiliki hak untuk melakukan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, maupun penggeledahan. Tindakan-tindakan tersebut hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang sah," tegas Aang Witarsa.
Penegasan ini juga ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Kemendagri mengimbau agar para kepala daerah tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan ini. Pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di daerah masing-masing harus diperketat agar kegiatan mereka tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kemendagri juga mengajak seluruh ormas untuk fokus pada peran dan fungsi yang telah diamanatkan kepada mereka, yaitu:
- Mendorong partisipasi publik: Ormas dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
- Memberikan pelayanan: Ormas dapat memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
- Menjaga nilai-nilai agama dan budaya: Ormas dapat berperan dalam melestarikan nilai-nilai agama dan budaya yang luhur.
- Menjaga ketertiban umum: Ormas dapat membantu menciptakan suasana yang aman dan kondusif di masyarakat.
- Memperkuat persatuan bangsa: Ormas dapat menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai kelompok masyarakat.
- Berkontribusi dalam pembangunan negara: Ormas dapat memberikan sumbangsih nyata dalam pembangunan di berbagai bidang.
Pemerintah berharap agar ormas dapat menjadi mitra strategis dalam membangun bangsa, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif. Keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum juga sangat diharapkan, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.
Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan.