Roy Suryo Ancam Laporkan Penyidik Bareskrim Terkait Penyelidikan Ijazah Jokowi, Soroti Ketidaktransparanan Proses

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, berencana melaporkan sejumlah penyidik Bareskrim Polri ke berbagai lembaga pengawas internal Polri. Langkah ini diambil sebagai buntut dari proses penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika, menyampaikan kekecewaannya atas proses penyelidikan yang dinilainya tidak transparan. Menurutnya, ketidaktransparanan ini menjadi alasan utama mengapa ia merasa perlu untuk melaporkan para penyidik yang terlibat ke instansi yang lebih tinggi di internal Mabes Polri.

"Penyelidikannya tidak transparan dan akan dilaporkan ke instansi di atasnya di Mabes Polri," tegas Roy Suryo saat menjadi narasumber dalam sebuah program di YouTube Kompas TV.

Roy Suryo merinci beberapa lembaga yang menjadi target laporannya, termasuk pengawasan dan penyidikan (Wassidik) serta Kompolnas. Ia bahkan berencana untuk menginformasikan langsung kepada Kapolri terkait permasalahan ini. Meskipun menyadari bahwa lembaga-lembaga tersebut berada di dalam internal Polri, Roy Suryo berpendapat bahwa laporan ini tetap penting untuk dilakukan. Tujuannya adalah agar masyarakat luas mengetahui bahwa ada proses yang dianggap tidak benar dalam penyelidikan kasus ini.

Lebih lanjut, Roy Suryo mengungkapkan beberapa kejanggalan yang ia temukan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Salah satu poin yang disorotinya adalah proses penyelidikan yang berlangsung secara tertutup. Roy Suryo menyayangkan bahwa perwakilan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), seperti Eggy Sudjana, belum sekalipun mendapatkan kesempatan untuk diperiksa oleh penyidik.

"Prosesnya sembunyi-sembunyi. Seharusnya gelar perkara dilakukan secara terbuka, ijazahnya ditampilkan, dan mengundang pakar-pakar agar semua menjadi transparan," ungkap Roy Suryo.

Selain itu, Roy Suryo juga mempertanyakan keaslian dari tiga ijazah pembanding yang digunakan oleh Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan. Ia berpendapat bahwa tanpa adanya identitas yang jelas dari pemilik ijazah-ijazah tersebut, ada potensi bahwa dokumen-dokumen tersebut juga dapat dipalsukan.

"Tiga orang pemilik ijazah itu kita tahu apa identitasnya? Itu bisa juga kelompok mereka sendiri. Bahkan, bisa saja ijazah itu baru dicetak," kata Roy Suryo dengan nada curiga.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, telah mengumumkan bahwa penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo telah dihentikan. Keputusan ini diambil setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah yang bersangkutan. Hasil uji labfor menunjukkan bahwa ijazah mantan Kepala Negara tersebut identik dengan ijazah pembanding dari rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Dari proses pengaduan, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Berikut adalah poin-poin yang disoroti Roy Suryo:

  • Proses penyelidikan yang tertutup.
  • Tidak dilibatkannya perwakilan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dalam pemeriksaan.
  • Keraguan terhadap keaslian ijazah pembanding yang digunakan oleh Bareskrim Polri.