Boeing Capai Kesepakatan Senilai Rp 17,8 Triliun dengan Departemen Kehakiman AS dalam Kasus 737 MAX

Raksasa manufaktur pesawat terbang, Boeing, telah mencapai kesepakatan prinsip dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) untuk menyelesaikan tuntutan pidana terkait dengan pesawat 737 MAX. Kesepakatan ini, yang bernilai US$ 1,1 miliar atau sekitar Rp 17,8 triliun, memungkinkan Boeing untuk menghindari persidangan pidana yang akan datang terkait dengan dua kecelakaan fatal yang melibatkan pesawat 737 MAX pada tahun 2018 dan 2019.

Investigasi yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS mengungkap bahwa Boeing diduga melakukan pelanggaran dalam proses sertifikasi pesawat 737 MAX. Dua kecelakaan yang melibatkan maskapai Lion Air dan Ethiopian Airlines menewaskan total 346 orang. Kesepakatan ini akan mengakhiri tuntutan pidana terhadap Boeing, namun harus terlebih dahulu disetujui oleh hakim federal AS. Persidangan pidana federal dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Juni di Fort Worth, Texas.

Meski kesepakatan ini menjadi langkah maju bagi Boeing, beberapa keluarga korban kecelakaan 737 MAX mengecamnya. Mereka menganggap kesepakatan ini sebagai bentuk keringanan hukuman bagi Boeing dan mengkritik pesan yang dikirimkan kepada perusahaan lain mengenai keselamatan konsumen. Salah satu pengacara penggugat, Javier de Luis, menyatakan kekecewaannya atas penyelesaian tersebut.

Namun, Departemen Kehakiman AS juga mencatat bahwa beberapa anggota keluarga korban mendukung kesepakatan ini dengan harapan dapat membawa penutupan bagi tragedi tersebut. Seorang anggota keluarga korban dilaporkan menyatakan bahwa pembahasan kasus ini di pengadilan hanya membawa kembali kesedihan. Lebih dari 110 keluarga korban telah menyatakan dukungan mereka terhadap kesepakatan ini, baik secara langsung maupun tidak menentangnya.