Sengketa Hak Cipta, Yoni Dores Tempuh Jalur Hukum Terkait Cover Lagu oleh Lesti Kejora

Konflik antara pencipta lagu, Yoni Dores, dan penyanyi Lesti Kejora memasuki babak baru. Yoni Dores mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya yang di-cover oleh Lesti Kejora dan diunggah di platform YouTube.

Yoni Dores mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tidak direspons oleh pihak Lesti Kejora setelah beberapa kali mencoba menghubungi secara kekeluargaan. Upaya mediasi yang dilakukan, termasuk mengirimkan somasi sebanyak dua kali, tidak membuahkan hasil. Hal ini mendorong Yoni Dores untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Saya sudah berupaya menghubungi Lesti Kejora secara baik-baik, bahkan sampai mengirimkan somasi melalui pengacara. Namun, tidak ada respons sama sekali," ujar Yoni Dores saat ditemui di sebuah acara televisi.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan utama bukan terkait penampilan Lesti Kejora membawakan lagunya di televisi. Persoalan yang dipermasalahkan adalah cover lagu yang diunggah di platform digital tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama pencipta lagu. Menurut Yoni Dores, hal ini merugikan dirinya sebagai pencipta lagu dan melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

"Yang saya inginkan sebenarnya sederhana, hanya pengakuan dan izin resmi. Saya tidak mempermasalahkan jika lagu saya dibawakan di televisi, tetapi untuk cover yang diunggah di YouTube, seharusnya ada izin dan nama pencipta lagu dicantumkan," tegasnya.

Yoni Dores menambahkan, laporan ke polisi adalah langkah terakhir yang diambil karena merasa diabaikan. Ia berharap dengan laporan ini, pihak Lesti Kejora dapat memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

Kasus ini menyoroti pentingnya menghormati hak cipta dalam industri musik, terutama di era digital. Pencipta lagu memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan dan kompensasi atas karya mereka. Sementara itu, penyanyi dan pihak yang ingin menggunakan karya cipta orang lain wajib meminta izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai hak cipta dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan pencipta lagu. Penyelesaian yang adil dan transparan akan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri musik di Indonesia.