Pemkot Surabaya Imbau Perusahaan Patuhi Larangan Penahanan Ijazah Karyawan Sesuai SE Kemenaker
Pemkot Surabaya Imbau Perusahaan Patuhi Larangan Penahanan Ijazah Karyawan Sesuai SE Kemenaker
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait larangan penahanan ijazah karyawan. Penegasan ini menyusul maraknya kasus penahanan ijazah yang merugikan para pekerja.
SE Kemenaker dengan nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025, secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya laporan mengenai praktik penahanan ijazah yang menghambat mobilitas karir mantan karyawan.
"Ada edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, per 20 Mei kemarin, setiap perusahaan tidak boleh menahan ijazah atau surat berharga lainnya," ujar Armuji pada Sabtu (24/5/2025).
Armuji berharap, dengan adanya SE ini, kasus-kasus penahanan ijazah seperti yang dialami oleh karyawan Sentoso Seal tidak terulang kembali. Ia menekankan bahwa ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan mantan karyawan untuk mencari pekerjaan baru.
Pemkot Surabaya juga terus membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Armuji mengimbau agar para mantan pekerja yang mengalami masalah serupa segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan.
"Pemkot Surabaya tetap membuka posko pengaduan Disnakertrans, apabila ada warga kita yang masih belum dikembalikan ijazahnya, sedangkan mereka sudah resign," tambahnya.
Sebelumnya, kasus penahanan 108 ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal oleh pemiliknya, Jan Hwa Diana, sempat mencuat. Polda Jatim telah menyita ijazah tersebut dan menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah pada Kamis (22/5/2025).
AKBP Suryono dari Polda Jatim menyatakan bahwa status Jan Hwa Diana telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidikan mendalam dilakukan.
Dengan adanya penegasan dari Pemkot Surabaya dan tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan perusahaan-perusahaan di Surabaya dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan terkait larangan penahanan ijazah karyawan. Hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan menghormati hak-hak para pekerja.