Sengketa Lahan di Pondok Aren Memanas: BMKG dan GRIB Jaya Terlibat Adu Argumen

Sengketa Lahan di Pondok Aren Memicu Ketegangan Antara BMKG dan GRIB Jaya

Perseteruan terkait kepemilikan lahan di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, mencapai titik didih ketika perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berkonfrontasi dengan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya pada Sabtu (24/5/2025). Pertemuan yang awalnya bertujuan untuk membahas status lahan yang disengketakan, justru berujung pada adu argumen yang sengit.

Kehadiran BMKG di lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan ilegal lahan milik negara. Namun, kedatangan mereka disambut dengan perlawanan dari pihak GRIB Jaya, yang mengklaim sebagai kuasa hukum ahli waris lahan tersebut. Seorang anggota GRIB bernama Hika mempertanyakan validitas dokumen eksekusi lahan yang dimiliki oleh BMKG. Ia menegaskan bahwa pihak ahli waris bersedia menyerahkan lahan tersebut, asalkan proses pengambilalihan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan yang dibacakan oleh juru sita.

Pentingnya Legitimasi Hukum dalam Sengketa Lahan

Hika menekankan pentingnya surat eksekusi resmi sebagai bukti legitimasi dalam proses pengambilalihan lahan. Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, tindakan pengosongan lahan dapat dikategorikan sebagai tindakan premanisme. Ia khawatir jika setiap sengketa lahan langsung dieksekusi paksa tanpa melalui proses hukum yang benar, hal ini akan membuka peluang bagi praktik-praktik premanisme yang merugikan banyak pihak.

Selama perdebatan berlangsung, perwakilan BMKG memilih untuk tidak banyak berkomentar. Mereka lebih banyak mendengarkan pernyataan dari Hika dan ahli waris, meskipun suasana semakin memanas dan nada bicara dari pihak ormas sempat meninggi. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian BMKG dalam menangani sengketa yang sensitif ini, sambil tetap berpegang pada proses hukum yang sedang berjalan.

Latar Belakang Sengketa Lahan

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan ilegal lahan milik negara oleh ormas ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa gangguan keamanan di atas lahan seluas 127.780 meter persegi itu telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.

Pembangunan yang dimulai pada November 2023 terhambat akibat aksi sejumlah massa yang mengklaim sebagai ahli waris. Massa ormas memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, serta menutupi papan proyek dengan tulisan "Tanah Milik Ahli Waris". Tindakan ini semakin memperkeruh suasana dan memperlambat proses penyelesaian sengketa lahan.

Sengketa lahan antara BMKG dan GRIB Jaya ini menjadi sorotan karena melibatkan aset negara dan kepentingan publik. Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Kepemilikan Lahan: Status kepemilikan lahan yang menjadi sengketa antara BMKG dan GRIB Jaya.
  • Proses Hukum: Pentingnya mengikuti proses hukum yang berlaku dalam pengambilalihan lahan.
  • Legitimasi Dokumen: Validitas dokumen eksekusi lahan yang dimiliki oleh BMKG.
  • Dampak Pembangunan: Terhambatnya pembangunan gedung arsip BMKG akibat sengketa lahan.
  • Potensi Premanisme: Kekhawatiran akan terjadinya praktik premanisme jika pengosongan lahan dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar.

Langkah Selanjutnya

Kedua belah pihak diharapkan dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik melalui jalur hukum yang berlaku. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa ini, sehingga pembangunan gedung arsip BMKG dapat segera dilanjutkan dan kepentingan publik dapat terakomodasi dengan baik.