Polisi Medan Tumpas Jaringan Pemalsu Identitas, Dua Tersangka Dibekuk

Aparat kepolisian Kota Medan berhasil membongkar sindikat pemalsuan berbagai dokumen penting, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam operasi penegakan hukum yang digelar, dua orang pria, Ozlan Iskak Manurung (48) dan Indra Muhammad Lubis (42), berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan calo yang menawarkan jasa pengurusan SIM B1 secara kilat di kawasan Jalan Mahoni, Medan Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan segera bergerak dan berhasil mengamankan Ozlan di lokasi yang disebutkan.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap Indra di sebuah warung internet (warnet) di Jalan IAIN. Saat penangkapan, Indra kedapatan membawa SIM B1 palsu. "Ternyata mereka ini calo yang menipu masyarakat," ungkap seorang petugas kepolisian kepada awak media pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Penggeledahan kemudian dilakukan di tempat tinggal Indra di sebuah kos-kosan di daerah Jalan Sei Deli. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya memalsukan SIM, tetapi juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), surat nikah, hingga surat tanah.

Menurut pengakuan Ozlan, ia baru pertama kali terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Namun, Indra mengaku telah menjalankan bisnis pemalsuan ini selama hampir satu tahun. Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan kepada Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP I Made Parwita, Kasat Lantas Polrestabes Medan, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum dari Sat Lantas Polrestabes Medan dalam kasus ini. Para pelaku, menurutnya, biasanya mencari target yang ingin membuat SIM dengan cara yang tidak benar. Mereka mengumpulkan data orang yang ingin membuat SIM, lalu membuat konsep desain palsu di warnet dan mencetaknya dalam bentuk stiker. Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas yang telah dibersihkan.

Daftar barang bukti yang ditemukan:

  • SIM Palsu
  • STNK Palsu
  • BPKB Palsu
  • Surat Nikah Palsu
  • Surat Tanah Palsu