Pemprov DKI Jakarta Rampingkan Daftar Penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ: Upaya Optimalisasi dan Perluasan Jangkauan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian signifikan terhadap daftar penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Langkah ini diambil setelah evaluasi mendalam menemukan sejumlah penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dengan memadankan data penerima bansos dengan berbagai sumber informasi. Proses ini mengidentifikasi individu-individu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. "Dalam proses evaluasi penerima bansos melalui pemadanan data dengan berbagai sumber, ditemukan sejumlah penerima yang tidak tepat sasaran karena tidak lagi memenuhi kriteria dan selanjutnya dikeluarkan dari penerima bansos," ujar Iqbal.

Beberapa kategori warga yang dicoret dari daftar penerima bansos meliputi:

  • Warga yang telah meninggal dunia.
  • Warga yang telah berpindah domisili ke luar wilayah DKI Jakarta.
  • Warga yang terdata ganda dalam sistem.
  • Warga yang tidak terdata dalam sistem kependudukan yang berlaku.
  • Warga yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) properti di atas Rp1 miliar.
  • Warga yang memiliki kendaraan roda empat.

Penyesuaian data penerima bansos ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima bansos secara berkala.

Lebih lanjut, Iqbal Akbarudin menjelaskan bahwa penyesuaian ini juga bertujuan untuk membuka peluang bagi warga yang memenuhi kriteria namun belum pernah menerima bantuan sosial. "Ini ditujukan bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum pernah menerima bantuan. Kami ingin semakin banyak warga yang bisa mendapatkan manfaat KLJ, KPDJ, dan KAJ," imbuhnya.

Program evaluasi dan penyesuaian data penerima bansos ini merupakan bagian integral dari upaya percepatan pengentasan kemiskinan di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap langkah ini dapat memperluas jangkauan bantuan sosial, memastikan ketepatan sasaran, dan menciptakan dampak berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, visi Jakarta sebagai kota global yang inklusif dapat terwujud.

Sejalan dengan upaya tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ untuk periode Mei 2025. Pencairan dana dimulai pada 23 Mei 2025, dengan total penerima manfaat mencapai 140.919 jiwa. Setiap penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ akan menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ dapat mengunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di http://dinsos.jakarta.go.id atau melalui akun media sosial resmi @dinsosdkijakarta.