Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Cek Rincian Biaya yang Tetap Dibebankan

Pemerintah telah menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini memberikan keringanan bagi pembeli kendaraan bekas, karena BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru dari dealer.

Meski BBNKB telah ditiadakan, masyarakat tetap perlu memahami bahwa masih ada komponen biaya lain yang harus dibayarkan saat melakukan proses balik nama kendaraan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, menjelaskan bahwa penghapusan BBNKB II tidak serta merta menghilangkan seluruh biaya terkait balik nama. Biaya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku.

Secara rinci, berikut adalah komponen biaya yang tetap harus dibayarkan saat melakukan balik nama kendaraan bekas:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB bervariasi tergantung pada jenis dan merek kendaraan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Nominal SWDKLLJ juga berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan.
  • Biaya Administrasi STNK:
    • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
    • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan/Pelat Nomor):
    • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
    • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB:
    • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
    • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Dengan demikian, meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapuskan, penting bagi masyarakat untuk tetap mempersiapkan dana yang cukup untuk membayar komponen biaya lainnya agar proses balik nama kendaraan dapat berjalan lancar.