Sengketa Ijazah Jokowi: Ahli Hukum Tegaskan Kewenangan Pengadilan, Bukan Kepolisian
Polemik mengenai dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, berpendapat bahwa keabsahan atau kepalsuan sebuah ijazah, termasuk yang dikaitkan dengan Presiden Jokowi, harus diputuskan melalui proses peradilan yang sah.
Fickar menyoroti penghentian penyelidikan laporan terkait ijazah Jokowi oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, penghentian di tahap penyelidikan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengakhiri polemik ini. Ia berpendapat bahwa pelapor berpotensi mengajukan kembali laporan dengan bukti-bukti baru.
"Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu," tegas Fickar.
Fickar menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang dihentikan tidak serta merta membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana. Upaya-upaya paksa seperti penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka, yang umumnya dilakukan pada tahap penyidikan, belum sempat dilakukan dalam kasus ini.
Menurutnya, penyidik Bareskrim terlalu dini menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi. Ia menekankan bahwa hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk menentukan keabsahan ijazah tersebut, meskipun telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polri.
"Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi dihentikan setelah uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa ijazah tersebut identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.
Meski demikian, Fickar berpendapat bahwa keputusan pengadilan tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang kuat terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Fokus pada Proses Peradilan
Pandangan Fickar menekankan pentingnya proses peradilan dalam menentukan keabsahan sebuah dokumen, terutama yang berkaitan dengan tokoh publik. Proses peradilan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi mereka di hadapan hakim yang independen. Keputusan pengadilan, yang didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan, akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Dengan demikian, polemik mengenai ijazah Jokowi dapat diselesaikan secara tuntas melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel.