Kasus Dugaan Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Bekasi Menjerat Enam Korban
Kasus Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif Terus Menyelidiki di Bekasi
Kasus dugaan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif di Pondok Melati, Bekasi, memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengumumkan adanya penambahan jumlah korban yang melapor, sehingga total korban yang teridentifikasi menjadi enam orang.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Wahyu Kusumo Bintoro, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. Menurutnya, seluruh korban telah memberikan keterangan kepada pihak berwajib.
"Hingga saat ini, kami telah menerima laporan dari enam korban," ujar Kombes Pol. Wahyu Kusumo Bintoro.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku yang bernama Murtan (61), menggunakan pola yang serupa dalam melancarkan aksinya. Pelaku menawarkan pengobatan alternatif kepada para korban. Saat berada di tempat pengobatan yang berbentuk saung, pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan dalih pengobatan.
"Modus yang digunakan pelaku adalah meyakinkan korban bahwa mereka membutuhkan pengobatan khusus. Kemudian, di tempat yang telah disiapkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya," jelas Kombes Pol. Wahyu Kusumo Bintoro.
Murtan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban memberanikan diri untuk mengadu kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui platform media sosial pada tanggal 3 Mei 2025. Mendapat laporan tersebut, Tri Adhianto langsung merespon cepat dengan menemui korban dan menindaklanjuti kasus ini. Pemerintah Kota Bekasi juga segera mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat pengobatan alternatif milik Murtan.
Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan mendalami motif pelaku.
Langkah Selanjutnya
Pihak berwajib akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban. Dukungan psikologis dan pendampingan hukum juga diberikan kepada para korban untuk membantu mereka mengatasi trauma yang dialami.