Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II/2025: Pemerintah Siapkan Serangkaian Insentif Guna Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Republik Indonesia tengah mempersiapkan serangkaian insentif ekonomi sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk Kuartal II tahun 2025. Inisiatif ini dirancang untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa paket insentif ini akan diluncurkan pada tanggal 5 Juni mendatang. Bertepatan dengan momentum libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong konsumsi domestik. Rangkaian insentif ini mencakup berbagai sektor, mulai dari transportasi, energi, hingga bantuan sosial.
Adapun rincian enam paket stimulus yang disiapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Diskon Transportasi: Pemerintah akan memberikan diskon untuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. Mekanisme diskon tiket pesawat akan serupa dengan yang telah diterapkan pada libur Natal 2024 dan Idul Fitri 2025, yaitu melalui skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Potongan Tarif Tol: Pemerintah juga akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara selama periode Juni-Juli 2025.
- Diskon Listrik: Diskon listrik sebesar 50 persen akan kembali diberlakukan pada bulan Juni dan Juli 2025, menyasar pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
- Bantuan Sosial Pangan: Pemerintah akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama Juni-Juli 2025. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan regulasi terkait bansos pangan ini akan selesai pada awal Juni, sehingga bantuan dapat mulai disalurkan pada 5 Juni 2025.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU): Pemerintah juga akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP), serta guru honorer. Nominal bantuan ini akan lebih kecil dibandingkan BSU saat pandemi Covid-19.
- Diskon Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor padat karya yang seharusnya berakhir pada Juli 2025. Insentif ini diberikan untuk pekerja di industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.
Inisiatif ini diambil sebagai respons terhadap pertumbuhan ekonomi Kuartal I yang tercatat sebesar 4,87 persen, menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah berharap dengan adanya paket stimulus ini, konsumsi domestik dapat meningkat dan menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.