Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan: Ormas GRIB Jaya Diduga Menduduki Aset Negara
Pembangunan Gedung Arsip Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten, terhambat akibat pendudukan lahan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. BMKG menegaskan bahwa lahan seluas 12 hektare tersebut merupakan aset sah milik negara.
Kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang merupakan pembaruan dari SHP No. 0005/Pondok Betung. Keabsahan kepemilikan tanah ini telah diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah memberikan pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan tindakan eksekusi. Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG memilih untuk mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani masalah ini. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan perwakilan ormas dan pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Namun, upaya persuasif tersebut belum membuahkan hasil. Ormas GRIB Jaya menolak penjelasan hukum yang disampaikan oleh BMKG. Dalam sebuah pertemuan, pimpinan ormas tersebut bahkan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa tuntutan tersebut berpotensi merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip merupakan proyek multiyears dengan durasi 150 hari kalender, yang dimulai sejak 24 November 2023. Ia menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian integral dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip tersebut memuat catatan resmi mengenai kebijakan dan keputusan yang diperlukan untuk keperluan audit, investigasi, dan implementasi keterbukaan informasi publik.
"Fasilitas ini memegang peranan penting dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai sebuah institusi pemerintah," ujarnya.
Menyusul kebuntuan dalam negosiasi, BMKG memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Laporan BMKG telah teregister dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
"BMKG memohon bantuan dari pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang secara tidak sah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara yang merupakan milik BMKG," tegas Taufan.
Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Selain itu, polisi juga telah memasang plang yang menandakan bahwa lahan tersebut adalah milik BMKG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan, "Mohon diberikan waktu, karena hal ini mungkin merupakan bagian dari target operasi pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan masih berlangsung dan kasus ini akan diusut tuntas."