Refleksi 27 Tahun Reformasi: Antara Harapan dan Realitas yang Terkikis

Dua puluh tujuh tahun setelah Reformasi 1998, Indonesia berada di persimpangan jalan, menimbang warisan masa lalu dan arah masa depan. Perjalanan panjang ini memunculkan berbagai interpretasi, seperti yang terungkap dalam diskusi mendalam di berbagai platform. Ada yang melihat Reformasi sebagai katalisator perubahan positif, sementara yang lain merasa semangatnya telah memudar, tergerus oleh dinamika politik dan ekonomi yang kompleks.

Reformasi membuka pintu bagi transformasi signifikan dalam struktur pemerintahan dan kehidupan sosial. Ace Hasan Sjadzili, seorang aktivis 1998 yang kini menjabat sebagai Gubernur Lemhannas, adalah bukti nyata. Sebuah posisi yang dulunya didominasi oleh tokoh militer, kini dipegang oleh seorang sipil. Perubahan UUD 1945 melalui empat amandemen telah mengembalikan kedaulatan rakyat, memperkenalkan pemilihan presiden langsung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga demokrasi lainnya. Kekuasaan yang dulu terpusat kini terdistribusi, otonomi daerah diperkuat, dan masa jabatan presiden dibatasi.

Namun, di sisi lain, bayang-bayang kekecewaan menghantui. Savic Ali, seorang demonstran 1998, merasakan bahwa semangat keadilan ekonomi yang dulu membara kini redup di kalangan elite politik. Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional dan saksi mata tragedi Trisakti, masih menanti keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu. Penolakan terhadap terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu oleh pemerintahan saat ini menjadi pukulan telak bagi keluarga korban yang merindukan pengakuan dan pertanggungjawaban.

Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera mengingatkan bahwa Reformasi bukan hanya tentang perubahan institusional, tetapi juga substansial. Enam tuntutan Reformasi, termasuk pengadilan terhadap Soeharto dan pemberantasan KKN, masih jauh dari terpenuhi. Sukidi Mulyadi, seorang intelektual, bahkan berpendapat bahwa api Reformasi telah padam, digantikan oleh kembalinya kecenderungan otoritarianisme.

Konsep the weaponized state, yang dipopulerkan oleh Prof Steven Levitsky, menggambarkan bagaimana hukum digunakan sebagai senjata politik untuk melanggengkan kekuasaan. Legislatif yang seharusnya menjadi saluran aspirasi rakyat kini terbungkam oleh koalisi super mayoritas, tunduk pada kehendak penguasa. Sementara Ibu Sumarsih, simbol perjuangan Aksi Kamisan, terus berdiri teguh di depan Istana, menuntut keadilan bagi putranya yang menjadi korban penembakan.

Fenomena competitive authoritarian, di mana demokrasi hanya menjadi kemasan untuk menutupi praktik otoriter, semakin mengkhawatirkan. Kebebasan berpendapat terancam, narasumber media memilih diam karena takut intimidasi. Ironi Reformasi adalah demokrasi yang berubah menjadi arena transaksi, nepotisme yang dipertontonkan, dan kekuasaan yang diwariskan. Perjuangan saat ini adalah menyelamatkan Reformasi dengan membatasi kekuasaan, menagih akuntabilitas lembaga negara, dan membangun gerakan sipil independen.

Berikut adalah daftar tuntutan reformasi yang belum terpenuhi:

  • Adili Soeharto
  • Otonomi daerah yang sesungguhnya
  • Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  • Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu

Jurnalisme juga memegang peran penting sebagai "danyang" untuk menjaga akal sehat dan keberanian rakyat dalam mengawal masa depan.