Djaka Budi Utama Nahkodai Bea Cukai: Sinar Baru di Tengah Sorotan Gaji dan Tunjangan
Mantan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budi Utama, secara resmi menduduki kursi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, 23 Mei 2025. Pelantikan Djaka dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kemenkeu, Jakarta, bersamaan dengan beberapa pejabat eselon I lainnya.
Penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai bermula dari permintaan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2025. Gayung bersambut, Djaka langsung mengajukan pengunduran diri dari TNI Angkatan Darat pada tanggal 2 Mei 2025. Sebelum menempati posisi strategis di Bea Cukai, Djaka Budi Utama menjabat sebagai Sekretaris Utama BIN sejak Oktober 2024. Latar belakang Djaka juga mencatat namanya sebagai mantan anggota Tim Mawar, sebuah tim yang terlibat dalam penangkapan sejumlah aktivis pro-demokrasi pada masa akhir Orde Baru.
Sebagai Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama berhak menerima penghasilan yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan kinerja (Tukin)
- Tunjangan lainnya
Gaji pokok seorang Dirjen Bea Cukai, yang setara dengan pejabat eselon I, mengacu pada golongan IV PNS dengan rentang antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
Selain gaji pokok, komponen penghasilan yang signifikan adalah tunjangan kinerja (Tukin). Besaran Tukin di Bea Cukai mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Perpres ini mengatur pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Tukin dibagi menjadi 27 kelas jabatan, di mana semakin tinggi kelas jabatan seorang PNS di Kemenkeu, semakin besar pula tunjangan kinerjanya.
Dengan posisinya sebagai pejabat eselon I, Djaka Budi Utama berpotensi menerima Tukin antara Rp 46.950.000 hingga Rp 41.550.000 per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, Djaka Budi Utama juga berhak atas berbagai tunjangan lainnya, meliputi:
- Tunjangan istri: 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak)
- Tunjangan makan: Rp 41.000 per hari
- Insentif cukai (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015)
- Uang perjalanan dinas
Di samping itu, Dirjen Bea Cukai juga memperoleh dana operasional taktis untuk mendukung pelaksanaan tugasnya di Kemenkeu. Fasilitas lain yang melekat pada jabatan ini termasuk rumah dinas dan kendaraan dinas dengan plat khusus beserta pengemudinya.