Pemerintah Kembali Aktifkan Subsidi Upah, Targetkan Pencairan Awal Juni 2025

Pemerintah berencana untuk mengimplementasikan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari upaya mendorong daya beli masyarakat. Inisiatif ini, yang sebelumnya diterapkan selama pandemi Covid-19, akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa BSU akan menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

Meski demikian, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan BSU yang diberikan selama pandemi. Nominal bantuan yang akan diberikan kali ini lebih rendah dari Rp 600.000 yang sebelumnya diberikan. Saat dikonfirmasi mengenai besaran BSU, Airlangga Hartarto menjawab bahwa nominalnya akan lebih kecil dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi.

Saat ini, regulasi terkait BSU sedang dalam tahap finalisasi oleh kementerian terkait. Pemerintah menargetkan seluruh proses penyusunan regulasi, mekanisme penyaluran, dan alokasi anggaran dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Juni 2025. Dengan demikian, diharapkan BSU dapat mulai dicairkan pada tanggal tersebut. Pemerintah telah memperhitungkan perkiraan anggaran yang dibutuhkan dan sedang dalam tahap finalisasi.

BSU merupakan salah satu dari enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan diluncurkan pemerintah pada 5 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada kuartal II 2025. Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU kepada pekerja selama pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan, dengan total Rp 2,4 juta kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.

Selanjutnya, pada tahun 2021, BSU diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp 1 juta. Program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. Pada tahun 2022, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. Setelah tahun 2022, pemerintah belum kembali menyalurkan BSU hingga saat ini. Implementasi kembali BSU diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan pekerja.