Pemerintah Siapkan Kembali Bantuan Subsidi Upah, Nilai di Bawah Rp600 Ribu
Pemerintah berencana untuk mengaktifkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk menjaga daya beli masyarakat. Program ini, yang sebelumnya diterapkan selama pandemi Covid-19, akan kembali menyasar pekerja dengan gaji di bawah batas tertentu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa BSU akan diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku. Meski demikian, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan program BSU sebelumnya. Nilai bantuan yang akan diberikan kali ini akan lebih rendah dari Rp 600.000 yang diberikan selama pandemi.
"Subsidi upah seperti Covid-19, minimal upah penerima manfaat Rp 3,5 juta pas UMP," ujar Airlangga, mengonfirmasi keberlanjutan program ini. Ketika ditanya apakah besaran BSU akan sama dengan saat pandemi, beliau menjawab, "Tidak, lebih kecil."
Saat ini, regulasi terkait program BSU masih dalam tahap finalisasi oleh kementerian terkait. Pemerintah menargetkan bahwa semua aspek, termasuk mekanisme penyaluran, regulasi, dan anggaran, akan diselesaikan sebelum tanggal 5 Juni 2025. Dengan demikian, diharapkan BSU dapat mulai disalurkan pada tanggal tersebut.
"Sudah ada semua perkiraan anggaran yang dibutuhkan, tapi kita lagi finalisasi," jelas Airlangga.
BSU merupakan salah satu dari enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan diluncurkan pemerintah pada 5 Juni 2025. Tujuan utama dari paket kebijakan ini adalah untuk mendorong daya beli masyarakat pada kuartal II 2025.
Sebagai catatan, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU kepada pekerja selama pandemi Covid-19, dengan mekanisme dan besaran yang berbeda-beda:
- Tahun 2020: BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan, dengan total Rp 2,4 juta. Bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
- Tahun 2021: BSU diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp 1 juta. Sasaran penerima adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
- Tahun 2022: Pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Setelah tahun 2022, penyaluran BSU sempat dihentikan, dan baru akan diaktifkan kembali pada tahun 2025 ini. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian, khususnya bagi pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program ini untuk memastikan dampaknya optimal bagi masyarakat.