Subsidi Listrik Kembali Hadir di Bulan Juni, Sasar Pelanggan Rumah Tangga Berdaya Terbatas

Pemerintah mengumumkan akan kembali memberlakukan subsidi tarif listrik sebesar 50%, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Namun, berbeda dengan skema sebelumnya, kali ini program keringanan biaya listrik ini difokuskan hanya kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini menyasar pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. Hal ini berbeda dengan periode Januari-Februari 2025, di mana subsidi juga diberikan kepada pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA. Mekanisme teknis penyaluran subsidi masih dalam tahap finalisasi antar kementerian, dengan target penyelesaian sebelum tanggal pemberlakuan. Subsidi listrik ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal yang lebih luas, terdiri dari enam program yang akan diluncurkan secara serentak. Paket insentif tersebut meliputi:

  • Diskon tarif listrik
  • Diskon tiket pesawat
  • Diskon tarif jalan tol
  • Subsidi motor listrik
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Bantuan sosial pangan
  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa regulasi teknis untuk setiap insentif akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing kebijakan. Beberapa insentif akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), sementara yang lain cukup dengan Peraturan Menteri (Permen).

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang musim libur sekolah. Selain itu, momentum pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap konsumsi domestik. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5% pada kuartal II 2025, setelah mencatat pertumbuhan sebesar 4,87% pada kuartal I 2025.

Pemerintah sebelumnya pernah menerapkan diskon serupa pada Januari-Februari 2025, dengan cakupan penerima manfaat yang lebih luas, termasuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mendorong konsumsi domestik di awal tahun.