Panduan Lengkap: Memperoleh SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Panduan Lengkap: Memperoleh SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 telah membuka peluang emas bagi para pencari kerja. Salah satu persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Meskipun bukan syarat wajib mutlak, melengkapi berkas dengan SKCK dapat menjadi nilai tambah dan memperkuat profil pelamar. Proses pengurusan SKCK dapat dilakukan baik secara daring maupun luring di kantor Kepolisian Resor (Polres) sesuai domisili. Artikel ini memberikan panduan lengkap dan terperinci mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya pembuatan SKCK untuk keperluan rekrutmen BUMN tersebut.

Persyaratan Mengurus SKCK

Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotocopy KTP: Sertakan juga KTP asli untuk verifikasi.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK): Pastikan fotokopi dalam kondisi jelas dan terbaca.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah: Pilih salah satu dokumen yang relevan sebagai bukti identitas.
  • Foto Berwarna: Ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar, dengan latar belakang merah.
  • Bukti Keikutsertaan BPJS Kesehatan: Kartu atau bukti keikutsertaan aktif.
  • Sidik Jari: Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari. Persyaratan ini bisa didapatkan melalui proses pengambilan sidik jari langsung di kantor polisi.

Proses Pengurusan SKCK: Metode Luring dan Daring

Pembuatan SKCK dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara luring di kantor Polres dan secara daring melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Pengurusan SKCK Secara Luring:

  1. Kunjungan ke Polres: Datang langsung ke kantor Polres sesuai alamat KTP dengan membawa seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  2. Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan SKCK yang tersedia di loket pelayanan.
  3. Penyerahan Formulir dan Pembayaran: Serahkan formulir yang telah diisi lengkap dengan persyaratan dan melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK.
  4. Penerbitan SKCK: Setelah seluruh proses selesai, SKCK akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Pengurusan SKCK Secara Daring:

  1. Unduh dan Daftar Aplikasi: Unduh dan instal aplikasi SuperApps Presisi Polri di perangkat seluler Anda. Daftar akun dengan melengkapi data diri dan mengunggah foto sesuai petunjuk aplikasi.
  2. Ajukan Permohonan SKCK: Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “SKCK” lalu pilih “Ajukan SKCK”. Bacalah ketentuan yang berlaku dan klik “Mulai”.
  3. Pengisian Data: Isi data diri, keperluan pembuatan SKCK, dan alamat sesuai KTP dengan teliti dan akurat.
  4. Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang tersedia dan lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi aplikasi.
  5. Barcode Pendaftaran: Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan melalui email. Cetak barcode tersebut.
  6. Kunjungan ke Polres: Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih sebelumnya. Tunjukkan barcode pendaftaran dan serahkan berkas persyaratan untuk pencetakan SKCK.

Masa Berlaku SKCK

SKCK yang diterbitkan oleh Polri memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku tersebut habis, pemohon dapat melakukan perpanjangan SKCK di kantor polisi yang sama tempat SKCK diterbitkan.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi para pelamar Rekrutmen Bersama BUMN 2025 dalam mempersiapkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan.