Antisipasi Tawuran, Polisi Bogor Ciduk Pelajar Bersenjata Tajam
Aparat kepolisian Kota Bogor berhasil menggagalkan potensi aksi tawuran dengan mengamankan seorang pelajar di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya sekelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi kekerasan.
Kejadian bermula pada Jumat (23/5) malam, ketika petugas patroli mencurigai gerombolan remaja yang berkumpul di wilayah Kayumanis. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah golok yang disembunyikan oleh seorang pelajar berusia 14 tahun.
"Kami mengamankan dua orang pelajar, namun setelah pemeriksaan intensif, hanya satu yang terbukti membawa senjata tajam," ujar Iptu Eko Agus, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Sabtu (24/5/2025).
Menurut keterangan, pelajar tersebut menyembunyikan golok di antara kedua kakinya, dengan maksud untuk digunakan dalam tawuran. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelajar tersebut terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal. Sementara itu, seorang pelajar lainnya yang sempat diamankan, dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya setelah terbukti tidak terlibat dalam rencana tawuran tersebut.
Polresta Bogor Kota mengimbau kepada seluruh orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan siswanya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan razia di wilayah-wilayah rawan guna mencegah terjadinya aksi tawuran dan tindak kejahatan lainnya.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penangkapan ini:
- Lokasi: Kelurahan Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor
- Waktu: Jumat malam, 23 Mei 2025
- Pelaku: Seorang pelajar berusia 14 tahun
- Barang Bukti: Sebilah golok
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951