Sengketa Lahan BMKG di Pondok Betung: Pedagang Kurban Beroperasi di Tengah Penyelidikan Dugaan Pendudukan Ormas

Tangerang Selatan – Aktivitas komersial terpantau berjalan di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang tengah menjadi objek penyelidikan kepolisian terkait dugaan pendudukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kegiatan jual beli hewan kurban serta operasional warung seafood, seolah mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Pada Jumat (23/05/2025) malam, terlihat aktivitas yang cukup ramai di lahan tersebut. Sebuah warung seafood tampak melayani pelanggan, dengan beberapa sepeda motor terparkir di sekitarnya. Lebih jauh ke dalam, kandang-kandang sapi berdiri, menjajakan hewan-hewan yang dipersiapkan untuk perayaan Idul Adha. Keberadaan aktivitas komersial ini menimbulkan pertanyaan terkait status lahan dan izin yang mendasarinya.

Tidak jauh dari warung seafood, sebuah bangunan bercat loreng berdiri yang diduga merupakan markas dari GRIB Jaya. Beberapa orang terlihat duduk dan mengobrol di teras bangunan, menunjukkan aktivitas yang seolah menegaskan keberadaan mereka di lahan tersebut. Akses ke lahan ini pun dijaga ketat. Penjaga melarang pihak luar untuk masuk tanpa izin yang jelas, mengarahkan segala pertanyaan kepada pimpinan organisasi di kantor pusat mereka.

Salah seorang warga sekitar, Bayu (nama samaran), mengungkapkan bahwa para pedagang yang beraktivitas di lahan tersebut tidak menempati secara gratis. Mereka dikenakan biaya sewa, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti kepada siapa pembayaran tersebut dilakukan. Bayu juga menuturkan bahwa ormas yang terafiliasi dengan Hercules telah lama menjaga lahan tersebut.

Menurut penuturan Bayu, klaim kepemilikan lahan ini telah berlangsung selama beberapa bulan, ditandai dengan pemasangan spanduk yang menyatakan “TANAH MILIK AHLI WARIS”. Namun, ia mengakui ketidaktahuannya mengenai status kepemilikan lahan, apakah milik BMKG atau GRIB Jaya. Bahkan, sebelum klaim dari kedua belah pihak muncul, sudah ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.

Bayu, yang telah tinggal di wilayah tersebut selama 25 tahun, menilai status kepemilikan lahan ini tidak jelas. “Lahan ini banyak yang mengklaim punya. Jadi kepemilikan tanah ini enggak jelas. Mereka saling klaim. Ada yang pakai pengacara, ada yang ini, ada yang itu, sudah enggak jelas,” ungkapnya.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. BMKG meminta pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang menduduki dan memanfaatkan aset negara tersebut tanpa hak yang sah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG. Pembangunan gedung tersebut sebenarnya telah dimulai pada November 2023, namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan massa dari ormas terkait. Massa tersebut memaksa pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".

Kasus sengketa lahan ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Keberadaan aktivitas komersial di lahan yang disengketakan semakin menambah kompleksitas permasalahan ini. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan, serta memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.