KPU Menepis Tuduhan Gaya Hidup Mewah di Balik Penggunaan Jet Pribadi

KPU Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi: Bukan Kemewahan, Melainkan Kebutuhan Operasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons laporan yang dilayangkan oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan jet pribadi. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pemakaian jet pribadi tersebut merupakan bagian dari strategi operasional yang krusial dalam menghadapi situasi yang mendesak selama tahapan Pemilu 2024.

Afifuddin menjelaskan bahwa jadwal yang padat dan berhimpitan, terutama dalam penyediaan dan pengiriman logistik, serta kebutuhan untuk memastikan kesiapan jajaran adhoc, menuntut adanya percepatan mobilitas. Waktu kampanye Pemilu 2024 yang lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019 semakin mempersempit ruang gerak KPU, sehingga efisiensi waktu menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, keputusan menggunakan jet pribadi semata-mata untuk memastikan kelancaran tahapan pemilu, mencegah keterlambatan atau kesalahan pengiriman logistik, serta mengkoordinasikan berbagai tahapan yang berjalan paralel. Tujuannya adalah untuk menjamin pemilu berjalan sukses tanpa kendala teknis.

Afifuddin juga mengklarifikasi bahwa penggunaan jet pribadi tidak hanya terbatas pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota di luar kategori tersebut juga menghadapi masalah serupa yang memerlukan solusi cepat. Oleh karena itu, jet pribadi digunakan untuk mobilitas lintas pulau dalam waktu singkat, demi mengejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ia menegaskan bahwa hal ini murni kebutuhan teknis, bukan untuk memenuhi gaya hidup mewah.

KPU juga memberikan penjelasan terkait dugaan selisih anggaran sebesar Rp 30 miliar dalam penyewaan jet pribadi. Afifuddin mengklaim bahwa KPU justru berhasil melakukan efisiensi anggaran dengan membayar di bawah nilai kontrak yang telah ditetapkan. Pembayaran dilakukan sesuai dengan penggunaan aktual, sehingga terdapat selisih yang menguntungkan negara.

Afifuddin menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana yang digunakan bersifat transparan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pelaksanaan kontrak jet pribadi, KPU berhasil mengefisiensikan pembayaran dari nilai kontrak awal sebesar Rp 65 miliar menjadi Rp 46 miliar, sehingga terdapat penghematan sebesar Rp 19 miliar.

KPU menghormati aduan yang diajukan ke DKPP dan siap memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi tersebut. Afifuddin menegaskan bahwa KPU mendengarkan suara publik, namun juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas.

Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan jet pribadi di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI. Pelaporan ini didasarkan pada anggapan bahwa pengadaan jet pribadi bermasalah sejak tahap perencanaan.

Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, menyoroti aspek pengadaan barang dan jasa (procurement) yang dinilai bermasalah sejak awal perencanaan. Ia menuding pengadaan melalui e-katalog tertutup sebagai celah praktik suap. Perusahaan yang dipilih KPU dianggap sebagai perusahaan baru yang baru terbentuk pada 2022 dan belum memiliki pengalaman memenangkan tender.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara, khususnya Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Regulasi ini menyebutkan bahwa perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • KPU
  • Jet Pribadi
  • DKPP
  • Transparency International Indonesia
  • Pemilu 2024
  • Logistik
  • Efisiensi Anggaran
  • Audit BPK
  • Pelanggaran Etik
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Peraturan Menteri Keuangan
  • Mochammad Afifuddin
  • Themis Indonesia
  • Trend Asia
  • Agus Sarwono