Estimasi Penghasilan Sersan Dua TNI: Gaji Pokok dan Tunjangan Terbaru
Struktur Gaji Sersan Dua TNI: Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan
Masyarakat seringkali bertanya-tanya mengenai besaran gaji yang diterima oleh seorang Sersan Dua (Serda) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU). Serda merupakan pangkat pertama dalam jajaran Bintara TNI, berada setingkat di atas Sersan Satu dan di bawah Kopral Kepala. Pangkat ini disimbolkan dengan dua garis atau balok berwarna kuning emas yang tersusun sejajar membentuk segitiga terbalik pada lengan seragam.
Seorang lulusan Sekolah Calon Bintara (Secaba) yang berhasil lolos seleksi dan resmi menjadi anggota TNI akan menyandang pangkat Serda sebagai langkah awal dalam karier militernya. Penghasilan seorang Serda terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja (Tukin), dan berbagai tunjangan lain yang melekat pada statusnya sebagai anggota TNI.
Gaji Pokok Serda TNI
Besaran gaji pokok seorang Serda TNI ditentukan oleh masa kerja dan golongan kepangkatannya. Semakin lama masa bakti dan semakin tinggi pangkatnya, maka semakin besar pula gaji yang diterima. Kenaikan gaji TNI terakhir kali diterapkan pada tanggal 1 Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji anggota TNI AD, AL, dan AU.
Merujuk pada regulasi terbaru, gaji pokok Serda TNI berada pada rentang Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700. Besaran ini disesuaikan berdasarkan masa tugas atau Masa Kerja Golongan (MKG) yang bersangkutan.
Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok untuk jajaran Bintara TNI:
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Tunjangan yang Diterima Serda TNI
Selain gaji pokok, Serda TNI juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Salah satu tunjangan terbesar adalah Tunjangan Kinerja (Tukin).
Serda TNI umumnya berada pada kelas jabatan 5, sehingga berhak menerima Tukin sebesar Rp 2.493.000 setiap bulannya. Di samping Tukin, terdapat pula berbagai tunjangan lain yang diberikan kepada prajurit TNI, di antaranya:
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak).
- Tunjangan beras: 18 kg beras per bulan (dengan perhitungan harga yang ditetapkan pemerintah) ditambah 10 kg beras untuk istri dan dua anak.
- Tunjangan jabatan: Besaran tunjangan ini bervariasi sesuai dengan jabatan struktural yang diemban, mulai dari Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000 per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: Besaran tunjangan ini tergantung pada lokasi penugasan, seperti:
- 150 persen dari gaji pokok untuk penugasan di pulau kecil terluar tanpa penduduk.
- 100 persen dari gaji pokok untuk penugasan di pulau kecil terluar berpenduduk.
- 75 persen dari gaji pokok untuk penugasan di wilayah perbatasan.
- 50 persen dari gaji pokok untuk penugasan sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Dengan demikian, total penghasilan seorang Serda TNI tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan, lokasi penugasan, dan status keluarga.