Guru IPS Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Respons Sekolah di Depok Tuai Kritik
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru IPS berinisial IR di sebuah SMP di Depok terhadap tujuh siswinya tengah ditangani oleh Polres Depok. Namun, respons awal dari pihak sekolah justru menuai kritik karena dianggap kurang memahami konsep pelecehan seksual, terutama yang berkaitan dengan korban anak.
Pernyataan Kepala UPTD SMP terkait, Ety Kuswandarini, yang beredar luas di media sosial, dianggap kurang tepat dan melukai perasaan korban. Ketidakpahaman konsep kekerasan seksual terhadap anak, terlebih pada seorang kepala sekolah yang bertanggung jawab atas pendidikan ratusan anak, menjadi sorotan.
Pelecehan seksual, termasuk yang bersifat verbal, merupakan bentuk kekerasan seksual yang dapat memberikan dampak psikologis bagi korban. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur sanksi atas kekerasan seksual verbal, yaitu pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta. Penggunaan diksi "hanya" oleh Ety dinilai tidak tepat karena meremehkan dampak pelecehan verbal, terutama bagi anak usia SMP yang belum memiliki pemahaman yang matang tentang seksualitas.
Pelecehan seksual verbal yang dibiarkan dapat memberikan konsep yang salah tentang seksualitas kepada anak, sehingga rentan menjadi korban di masa mendatang. Bahkan, korban kekerasan seksual di masa lalu, tanpa penanganan yang tepat, berpotensi menjadi pelaku di masa mendatang. Pemahaman ini penting bagi tenaga pendidik dan pihak terkait perlindungan anak agar tidak meremehkan kekerasan seksual, termasuk yang berbentuk verbal.
Kalimat Ety yang menyatakan guru IR "dipancing anak" juga menunjukkan kurangnya pemahaman tentang konteks kekerasan seksual terhadap anak. Dalam UU Perlindungan Anak, tindakan aktif atau pasif dari anak tidak menjadi pembenaran atas tindakan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual terhadap anak tidak mengenal konsep suka sama suka. Bahkan, orang dewasa yang melakukan tindakan seksual atas ajakan anak dapat dikenakan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini didasari pada asumsi bahwa kematangan konsep seksual pada anak belum terjadi.
Bagi orang dewasa, terutama pendidik yang seharusnya melindungi anak, sudah seharusnya menolak ajakan tersebut. UU Perlindungan Anak dan UU TPKS mengatur hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual yang merupakan tenaga pendidik, orang tua, atau pengasuh, sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan kekerasan seksual.
Pemerintah Kota Depok sebagai institusi yang membawahi SMP Negeri di Depok diharapkan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Selain memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, evaluasi terhadap tenaga pendidik, termasuk kepala sekolah yang kurang memahami konsep kekerasan seksual dan perlindungan anak, perlu dilakukan.
Assesmen pemahaman tentang kekerasan seksual dan perlindungan anak perlu diadakan bagi seluruh tenaga pendidik. Bagi tenaga pendidik yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual, penanganan yang tepat perlu diberikan agar mereka tidak menjadi pelaku kekerasan seksual. Sementara bagi tenaga pendidik yang kurang memahami, sosialisasi lebih mendalam perlu dilakukan.
Untuk rekrutmen tenaga pendidik baru, assesmen serupa dan penandatanganan pakta integritas terkait kekerasan seksual perlu diadakan. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah, tidak hanya di Depok, tetapi juga di daerah lain.