Remaja Penjual Konten Inses di Facebook Diciduk Polisi
Polda Metro Jaya Ringkus Remaja Terkait Grup Inses di Facebook
Unit Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang remaja di bawah umur terkait dengan aktivitasnya dalam sebuah grup Facebook yang membahas dan mempromosikan hubungan inses. Penangkapan dilakukan di Pekanbaru, Riau, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa remaja tersebut merupakan anggota aktif dari grup Facebook yang telah beberapa kali berganti nama. Ia diduga kuat terlibat dalam penjualan konten pornografi anak di bawah umur melalui grup tersebut. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan tiga konten pornografi seharga Rp 50.000. Namun, setelah korban melakukan pembayaran, pelaku justru memblokir kontak mereka melalui WhatsApp atau Telegram.
Penemuan Ratusan Grup Telegram untuk Promosi Konten Pornografi
Lebih lanjut, penyidik menemukan setidaknya 144 grup Telegram yang digunakan oleh remaja tersebut untuk mengiklankan foto dan video pornografi. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan yang dibangun pelaku cukup luas dan terorganisir. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Proses Hukum dengan Pendekatan Diversi
Mengingat status pelaku sebagai anak di bawah umur dan sedang menjalani ujian sekolah, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarganya. Proses hukum tetap berjalan, namun dengan pendekatan diversi, yaitu upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaku saat ini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menekankan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, serta untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Prioritas utama adalah melindungi hak-hak anak dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri.
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
List Barang Bukti yang Disita:
- Perangkat elektronik yang digunakan untuk mengunggah dan mendistribusikan konten.
- Akun media sosial yang digunakan untuk berinteraksi dengan anggota grup.
- Bukti transaksi keuangan yang terkait dengan penjualan konten ilegal.