Jasa Raharja Jambi Klarifikasi Isu Pemotongan Santunan Korban Kecelakaan di RS Erni Medika

Kasus dugaan pemotongan dana santunan kecelakaan yang melibatkan Rumah Sakit Erni Medika, Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi, memicu respons dari Jasa Raharja Jambi. Lembaga ini menegaskan tidak ada pemotongan sepeser pun dari dana santunan yang seharusnya diterima oleh ahli waris korban kecelakaan, Muhammad Bayu Prasetyo (17).

Bayu, yang mengalami kecelakaan tragis di Sarolangun pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, sempat mendapatkan perawatan intensif selama lima hari di RS Erni Medika sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Minggu, 11 Mei 2025.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, menjelaskan bahwa santunan kematian sebesar Rp 50 juta telah diserahkan langsung kepada ayah korban, Suparjo, selaku ahli waris yang sah, pada tanggal 14 Mei 2025. "Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris sah, yakni ayah korban Suparjo, sebesar Rp 50 juta pada 14 Mei 2025," ujarnya.

Menanggapi tudingan adanya pemotongan dana santunan, Ni Made dengan tegas membantah. Ia menyatakan bahwa Jasa Raharja selalu berkomitmen untuk memberikan hak-hak korban kecelakaan secara penuh dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Seluruh proses pembayaran santunan dilaksanakan secara penuh dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Ni Made menjelaskan bahwa Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan korban di RS Erni Medika dengan Nomor PL/R/808/2025, yang dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan pencairan santunan, setelah menerima berkas dari Cabang Muara Bungo. Jaminan ini diberikan untuk memastikan korban luka-luka mendapatkan perawatan medis yang memadai.

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menerapkan sistem pembayaran overbooking langsung ke fasilitas kesehatan, dengan batas maksimal Rp 20 juta. Sistem ini dirancang untuk meringankan beban korban atau keluarga, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan secara mandiri selama masih berada dalam plafon yang ditetapkan dan sesuai dengan standar medis yang berlaku.

Namun, dalam kasus Bayu, terungkap bahwa keluarga korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada pihak RS Erni Medika untuk biaya operasi. Ironisnya, operasi tersebut tidak pernah dilakukan. Jasa Raharja tetap membayarkan santunan luka-luka sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit, tetapi keluarga hanya menerima pengembalian sebesar Rp 10 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kebijakan yang diterapkan oleh RS Erni Medika terkait sisa dana tersebut.

Jasa Raharja menekankan bahwa pihaknya melakukan verifikasi klaim secara ketat untuk mencegah penyimpangan. Setiap tagihan diperiksa oleh tim internal, melalui sistem JR-Care dan Medical Advisory Board, untuk memastikan kesesuaian medis dan kelayakan pembiayaan. "Seluruh layanan kami bersifat bebas pungutan biaya dan kami mendukung proses hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelayanan publik," tegas Ni Made.

Jasa Raharja juga telah memberikan penjelasan langsung kepada keluarga korban mengenai skema penjaminan dan status pembayaran. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu mengonfirmasi kebenaran informasi melalui saluran resmi Jasa Raharja guna menghindari kesalahpahaman dan penyebaran berita bohong (hoaks).

Sebelumnya, RS Erni Medika dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik dan kelalaian yang menyebabkan kematian Bayu. Pihak rumah sakit dikabarkan akan segera menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Jasa Raharja membantah adanya pemotongan santunan.
  • Santunan kematian telah diserahkan kepada ahli waris.
  • Jaminan biaya perawatan telah diterbitkan.
  • Sistem pembayaran overbooking diterapkan untuk korban luka-luka.
  • Verifikasi klaim dilakukan secara ketat.
  • Jasa Raharja mendukung proses hukum jika ada indikasi pelanggaran.