Sengketa Lahan BMKG di Pondok Betung Berujung Laporan Polisi Terhadap Ormas GRIB Jaya

Perseteruan terkait lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, memasuki babak baru. BMKG telah melaporkan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah BMKG merasa terganggu oleh aktivitas ormas tersebut yang menghambat rencana pembangunan gedung arsip. Dalam surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG secara resmi meminta bantuan pengamanan aset negara kepada pihak kepolisian. Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa ormas GRIB Jaya telah menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa hak yang sah.

Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Kemenko Polhukam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren. Menurut Taufan, gangguan keamanan di lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun, dan massa ormas GRIB Jaya bahkan memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi serta menarik alat berat dari lokasi. Mereka juga menutup papan proyek dan mengklaim lahan tersebut sebagai 'Tanah Milik Ahli Waris'.

Tidak hanya itu, ormas GRIB Jaya juga dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lokasi tersebut. Bahkan, sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga, dan telah didirikan bangunan di atasnya. BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah ini juga telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan eksekusi. Meskipun memiliki kekuatan hukum yang kuat, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

BMKG menilai bahwa tuntutan tersebut merugikan negara, karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, yang dimulai sejak 24 November 2023. Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Gedung arsip ini akan menyimpan catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik. Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah.

BMKG berharap agar pihak kepolisian dan aparat berwenang segera menertibkan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya, sehingga pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara dapat terjaga. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima dari salah satu pegawai BMKG. Pihak kepolisian telah memasang pelang yang menerangkan bahwa lahan itu sedang dalam proses penyelidikan.

Enam orang dengan inisial J, H, AV, K, B, dan MY dilaporkan dalam kasus ini. Berdasarkan informasi dari tim penyelidik, terlapor AV, K, B, dan MY diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjelaskan bahwa sejak Januari 2024, pihak terlapor telah memasang pelang di lahan tersebut yang bertuliskan 'Tanah ini adalah ahli waris dari saudara R bin S'. Selain itu, terlapor juga merusak pagar dan menguasai tanah, serta memasang pelang yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris.

Sebelum melaporkan kejadian ini, pelapor telah memberikan dua kali somasi kepada pihak terlapor, namun tidak diindahkan. Akhirnya, BMKG memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah memasang pelang yang menerangkan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan kepolisian. Langkah ini diambil agar status quo lahan tetap terjaga selama proses penyelidikan berlangsung.