DPR Desak Penindakan Tegas Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas di Tangerang Selatan
DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf Macan Effendi, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
"Prinsipnya jelas, siapapun yang menduduki lahan milik pihak lain tanpa izin yang sah harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Dede Yusuf kepada awak media. Ia menyoroti bahwa praktik pendudukan lahan secara ilegal oleh ormas tertentu bukan merupakan fenomena baru. Menurutnya, kejadian serupa seringkali terjadi, bahkan menyasar lahan-lahan kosong milik masyarakat.
Dede Yusuf menjelaskan modus operandi yang kerap terjadi, di mana ormas menduduki lahan kosong dan mendirikan posko secara ilegal. Dalam jangka panjang, mereka berupaya untuk mendapatkan "uang kerohiman" atau bahkan mengklaim kepemilikan lahan secara paksa, meskipun tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kasus perebutan lahan seperti ini sering terjadi, di mana pemilik sah lahan kesulitan untuk mengambil kembali haknya. Ini bukan hanya masalah satu atau dua ormas saja, tetapi sudah menjadi masalah yang sistemik dan sering menimpa lahan-lahan warga yang diduduki secara paksa," ungkapnya.
Politisi tersebut menekankan pentingnya tindakan preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia menyarankan agar pemilik lahan kosong segera memanfaatkan lahan tersebut, baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan, maupun kegiatan usaha lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah pihak-pihak tidak bertanggung jawab menduduki lahan secara ilegal.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah hukum terkait laporan dari BMKG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang plang di lokasi lahan yang diduduki sebagai tanda bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
"Penyidik telah mengambil langkah-langkah kepolisian untuk menjaga status quo di lokasi kejadian karena masih dalam proses penyelidikan. Pemasangan plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan," jelas Kombes Ade Ary.
Kombes Ade Ary menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia memastikan bahwa kasus yang dilaporkan oleh pihak BMKG akan diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kasus ini menjadi salah satu target operasi pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan masih berjalan dan kami akan mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.
Berdasarkan laporan dari BMKG, lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) diduga telah dikuasai oleh ormas GRIB Jaya. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak tanggal 3 Februari 2025 dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan/atau perusakan secara bersama-sama.