Wacana Kenaikan Usia Pensiun ASN Mencuat: Pemerintah dan DPR Beri Tanggapan
Polemik Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN: Antara Harapan dan Tantangan
Wacana mengenai penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan di berbagai kalangan. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi telah mengajukan usulan agar BUP ASN ditingkatkan, dengan pertimbangan untuk memaksimalkan potensi dan keahlian yang dimiliki oleh para pegawai negeri sipil.
Usulan Korpri tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Dalam usulan tersebut, Korpri mengusulkan agar:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (JPT Utama) mencapai usia 65 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) atau setingkat eselon I mencapai usia 63 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun.
- Eselon III dan IV menjadi 60 tahun.
- Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa usulan ini didasari oleh keinginan untuk mendorong keahlian dan pengembangan karir pegawai ASN, baik yang berada di jabatan struktural maupun fungsional. Selain itu, peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia juga menjadi pertimbangan penting dalam usulan ini. Korpri berharap agar usulan ini dapat diakomodasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengkonfirmasi bahwa pihak Istana Kepresidenan telah menerima usulan tersebut, namun belum dibahas secara mendalam. Sementara itu, MenPANRB, Rini Widyantini, menekankan perlunya pertimbangan yang matang dan komprehensif sebelum usulan ini dapat diakomodasi. Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain pembinaan karir, pengembangan kompetensi, dan faktor-faktor lain dalam manajemen ASN. Lebih lanjut, MenPANRB juga menyoroti potensi dampak terhadap anggaran negara dan sistem karir ASN yang sudah berjalan.
Di sisi lain, DPR RI juga memberikan tanggapan beragam terhadap usulan ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menekankan pentingnya kajian dan riset yang mendalam sebelum kebijakan ini diambil, bukan hanya berdasarkan keinginan atau hasrat semata. Ia juga mengkhawatirkan dampak usulan ini terhadap peluang kerja bagi generasi muda. Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, berpendapat bahwa aturan usia pensiun yang ada saat ini sudah cukup baik, dan yang perlu ditingkatkan adalah produktivitas pegawai dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli, menambahkan bahwa usulan ini perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi berdampak pada penambahan anggaran negara. Dengan demikian, usulan kenaikan batas usia pensiun ASN ini masih menjadi polemik dan membutuhkan kajian yang mendalam serta pertimbangan dari berbagai aspek sebelum dapat diimplementasikan.
Peraturan Batas Usia Pensiun ASN Saat Ini
Batas usia pensiun bagi ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan tersebut, ASN yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat. Batas usia pensiun berbeda-beda tergantung pada jabatan:
- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya: 60 tahun.
- Pejabat Fungsional Ahli Utama: 65 tahun.