Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sewa Jet Pribadi KPU Dilayangkan ke KPK dan DKPP

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, yaitu Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, telah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk tahun anggaran 2024. Laporan tersebut dilayangkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fokus utama laporan ini adalah adanya kejanggalan dalam rute penerbangan jet pribadi yang disewa oleh KPU. Indikasi kuat menunjukkan bahwa penggunaan jet tersebut tidak sepenuhnya terkait dengan kepentingan penyelenggaraan Pemilu. Laporan ini muncul setelah serangkaian temuan yang mengindikasikan adanya potensi penggelembungan nilai kontrak dengan perusahaan penyedia jasa jet pribadi. Transparency International Indonesia (TI Indonesia) secara resmi melaporkan temuan ini ke KPK pada Rabu, 7 Mei 2025. Agus Sarwono, seorang peneliti dari TI Indonesia, menyoroti adanya ketidakwajaran dalam nilai kontrak pengadaan jet pribadi tersebut. Menurutnya, nilai kontrak tersebut melampaui pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Agus Sarwono menjelaskan bahwa informasi terkait rencana pengadaan jet pribadi ini terkesan sangat sederhana dan tidak detail. Pagu anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp 46 miliar, namun nilai kontrak setelah ditotal dari dua kontrak terpisah, yaitu pada bulan Januari dan Februari 2024, mencapai Rp 65 miliar. Hal ini mengindikasikan adanya selisih yang signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, KPU juga dinilai kurang transparan dalam pengelolaan anggaran pengadaan jet pribadi ini. Jet pribadi tersebut diduga digunakan untuk perjalanan dinas ke daerah-daerah yang sebenarnya masih dapat diakses menggunakan pesawat komersial.

Zakki Amali, seorang peneliti dari Trend Asia, menyatakan bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan, sekitar 60 persen dari total perjalanan dinas KPU dengan menggunakan jet pribadi, atau sekitar 59 trip, adalah menuju daerah-daerah yang bukan termasuk kategori terluar dan tertinggal. Daerah-daerah tersebut seharusnya dapat dijangkau dengan menggunakan pesawat komersial. Zakki Amali mencontohkan beberapa destinasi seperti Bali, Surabaya, Banjarmasin, dan Malang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat sipil tersebut. KPK berjanji akan melakukan telaah mendalam terhadap laporan tersebut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

Pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Ketua KPU RI, anggota KPU RI, dan Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Agus Sarwono dari TI Indonesia menjelaskan bahwa masalah dalam pengadaan sewa jet pribadi ini sudah muncul sejak tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa. Ia menyoroti bahwa pengadaan melalui e-katalog tertutup menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap.

Perusahaan yang dipilih oleh KPU untuk menyediakan jasa jet pribadi juga dinilai masih baru karena baru didirikan pada tahun 2022 dan belum memiliki pengalaman dalam memenangkan tender. Agus Sarwono juga menemukan indikasi markup dalam dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE. Nilai kontrak tersebut melebihi jumlah pagu yang telah dianggarkan. Selain itu, terdapat keanehan dalam rute penerbangan jet pribadi yang disewa. Rute tersebut tidak sesuai dengan daerah-daerah yang sulit dijangkau seperti yang diklaim oleh KPU. Hal ini menimbulkan indikasi bahwa jet pribadi tersebut digunakan bukan untuk kepentingan Pemilu.

Dari sisi waktu, masa sewa jet pribadi tersebut tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik Pemilu. Muncul juga dugaan bahwa pesawat jet yang disewa tersebut memiliki kepemilikan asing. Agus Sarwono menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan setelah tahapan distribusi logistik selesai. Selain itu, terdapat dugaan markup harga pengadaan sewa jet pribadi dan penggunaan jet pribadi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. DKPP akan menyidangkan perkara ini setelah menyelesaikan proses administrasi dan verifikasi berkas. Anggota DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa jika berkas aduan telah lengkap, maka perkara tersebut akan disidangkan. Sekretaris DKPP, David Yama, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut dan sedang diproses kelengkapan berkasnya.