Eks Dirut Petral, Bambang Irianto, Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Jutaan Dolar
Eks Dirut Petral Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bambang Irianto, mantan Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 10 Maret 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Bambang Irianto merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap yang terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral, perusahaan energi milik Pertamina yang berbasis di Singapura.
Pemanggilan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan selama beberapa tahun. Bambang Irianto diperiksa atas dugaan penerimaan suap senilai minimal US$ 2,9 juta. Suap tersebut diduga terkait dengan bantuan yang diberikannya kepada Kernel Oil, perusahaan yang terlibat dalam perdagangan produk kilang dan minyak mentah dengan Petral dan Pertamina. Bantuan tersebut diduga memuluskan jalan Kernel Oil dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan Petral, meliputi pengiriman kargo dan perdagangan dengan induk perusahaan di Singapura. Proses pengiriman kargo dan transaksi perdagangan tersebut menjadi fokus utama penyidikan KPK.
Sebagai mantan pejabat tinggi di Petral, Bambang Irianto memiliki akses dan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan terkait perdagangan minyak dan gas. Perannya sebagai Vice President Marketing dan Managing Director Petral pada periode 2009-2013 menjadi sorotan utama investigasi. KPK mendalami peran Bambang Irianto dalam dugaan tersebut, termasuk alur dana suap dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK akan menggali keterangan Bambang Irianto terkait posisinya sebagai pensiunan PT Pertamina dan juga pengalamannya sebagai petinggi di Petral. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN dan menjadi perhatian publik. Tindakan tegas KPK dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi di sektor energi nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Informasi tambahan:
- Status Bambang Irianto: Tersangka
- Dugaan Tindak Pidana: Penerimaan suap
- Jumlah Suap: Minimal US$ 2,9 juta
- Perusahaan Terlibat: Kernel Oil, Petral, Pertamina
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi