Polisi Sita Aset Puluhan Juta Rupiah Milik Tersangka Narkoba di Kampar

Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali melakukan penyitaan aset milik seorang wanita yang diduga sebagai gembong narkoba, yang dikenal dengan julukan Mak Gandi. Aset yang disita kali ini berupa sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhasana alias Mak Gandi. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada hari Kamis (22/5), dengan melibatkan tim dari Polres Inhu yang didampingi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar untuk melakukan penghitungan nilai aset atas nama Nuriana JR.

"Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap tersangka Nurhasana atau Mak Gandi, berdasarkan surat penetapan Nomor 325/PenPid.B-SITA/2025/PN Bkn," ujar Fahrian Siregar pada hari Jumat (23/5/2025). Aset yang disita terdiri dari rumah dan tanah yang berada di wilayah Kampar. Aparat kepolisian menduga aset itu berasal dari hasil tindak pidana narkoba yang sedang diusut oleh penyidik.

Berdasarkan perhitungan dari Bapenda Kampar, nilai bangunan rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp 46 juta, sementara nilai tanah ditaksir sebesar Rp 200 juta, sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp 246 juta. Proses penyitaan ini disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa Beni, sebagai bentuk transparansi dan keabsahan penyitaan aset.

Selama proses penyitaan, petugas memasang spanduk resmi yang menyatakan bahwa rumah tersebut kini berstatus dalam pengawasan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengalihan atau penghapusan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kegiatan ini membuktikan bahwa Polres Inhu tidak hanya menyelidiki aset di wilayah hukumnya, tetapi juga menelusuri hingga ke luar daerah untuk memastikan semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diamankan," tegas Fahrian.

Penyitaan ini menambah panjang daftar aset Mak Gandi yang berhasil dibekukan oleh pihak kepolisian. Mak Gandi sendiri dikenal sebagai gembong narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Indragiri Hulu dan sekitarnya. Sebelumnya, beberapa aset lain milik Mak Gandi juga telah disita oleh penyidik, termasuk rumah dan ruko.

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penangkapan MG alias Ega (33) pada hari Rabu (28/2) pukul 17.45 WIB di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Saat ditangkap, Ega sedang menunggu pembeli sabu. Polisi menemukan dompet kecil berisi empat paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,78 gram. Ega mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Mak Gandi untuk dijual kepada orang lain.

Tim kepolisian kemudian bergerak cepat menuju rumah Mak Gandi di Desa Kuba. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus besar dan 93 paket sabu berbagai ukuran dengan total berat kotor 368,27 gram.

Aset yang disita terdiri dari rumah dan tanah yang berada di wilayah Kampar. Aparat kepolisian menduga aset itu berasal dari hasil tindak pidana narkoba yang sedang diusut oleh penyidik.

Berikut rincian aset yang disita:

  • Rumah
  • Tanah